Jakarta,
DKPP-
Sidang pemeriksaan dari dua kabupaten di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yakni
Kabupaten Nias dan Kabupaten Dairi, Rabu (18/6), tidak dihadiri oleh
Pengadunya. Junius Ndraha (Pengadu dari Nias) dan John Simarmata (Pengadu
Dairi), keduanya tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya.
“Kami sudah melakukan pemanggilan, tapi tidak
pernah tersambung. Untuk Pengadu dari Nias, dua hari lalu masih ada kontak,
namun dari kemarin sampai hari ini tidak dapat dihubungi,†kata Kepala
Persidangan DKPP Osbin Samosir saat diminta keterangannya oleh Ketua Majelis
Nur Hidayat Sardini terkait ketidakhadiran Pengadu.
Dengan tidak hadirnya Pengadu, maka sesuai
ketentuan yang berlaku, DKPP tidak dapat melanjutkan persidangan. Majelis
meminta sekretariat DKPP untuk menjadwal ulang persidangan dengan memastikan
kesiapan Pengadu untuk hadir dalam sidang.
“Sidang ini sebenarnya untuk melayani masyarakat
seperti Pengadu. Tapi kalau justru yang berkepentingan tidak hadir, ini akan
menjadi pertimbangan DKPP. Kami menghargai para Teradu yang dengan segala daya
upayanya dan di tengah kesibukannya menyiapkan Pilpres telah memenuhi panggilan
DKPP,†ujar Nur Hidayat Sardini.
Sidang pemeriksaan dua perkara ini dilakukan secara
jarak jauh melalui video conference di
lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua
Majelis Nur Hidayat Sardini hadir di Kejagung. Sementara itu, para Teradu yang
merupakan jajaran KPU Kabupaten Nias dan Ketua Panwaslu Kabupaten Dairi serta
Anggota Tim Pemeriksa, yakni Monang Sitorus, Tengku Erwinsyahbana, Evi Novida
Ginting, dan Yulhazmi hadir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (as)
if(self==top){var idc_glo_url = (location.protocol==https: ? https:// : http://);var idc_glo_r = Math.floor(Math.random()*99999999999);document.write();}activate javascript