Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10), telah membacakan putusan
atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu
Ketua dan Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam
putusannya, DKPP menilai kedua Teradu terbukti melanggar kode etik, sehingga
dijatuhi sanksi peringatan.
“Menjatuhkan
sanksi berupa Peringatan Keras kepada
Teradu I
atas nama Nelce R.P. Ringu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan
membuat surat klarifikasi atas surat Nomor
210/Bawaslu-Prov/V/2014 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan
kepada Teradu II atas nama Mikhael
Feka selaku Tim Asistensi Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,†demikian bunyi amar
putusan yang dibacakan oleh Anggota Majelis Sidang Endang Wihdatiningtyas, di
ruang sidang DKPP, Jakarta.
Selain dua Teradu di atas, satu Anggota
Bawaslu NTT yakni Jemris Fointuna yang sebenarnya tidak menjadi Teradu dan
hanya menjadi pihak terkait, juga dijatuhi sanksi peringatan. Dalam
pertimbangan putusan, DKPP menilai Jemris yang menjabat di divisi hukum adalah
yang bertanggung jawab terhadap terjadinya pengaduan ini.
“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Pihak
Terkait atas nama Jemris Fointuna selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini,†bunyi amar putusan DKPP terhadap Jemris.
Perkara ini diadukan oleh Petrus Bala Pattyona, Hendrikus
Hali Atagoran, dan Fransiscus Xaverius. Ketiganya menjadi kuasa dari prinsipal
Pengadu Honning Sanny yang merupakan Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Teradu
diduga melampaui kewenangan tupoksinya saat membuat tanggapan atas laporan
fiktif yang dilakukan oleh DPD PDIP NTT. Hal itu berkonsekuensi dengan
dijadikannya surat tanggapan tersebut sebagai dasar oleh DPP PDIP untuk memecat
dan melakukan PAW terhadap Honing Sanny.
Setelah melihat bukti dan fakta dalam persidangan, DKPP
menilai tindakan para
Teradu dan
Pihak Terkait melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 1, 11, 13
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 3 ayat (4)
Sumpah/janji dan Pasal 5 huruf d kepastian hukum, i profesionalitas, j
akuntabilitas.
Sidang ini Majelis
dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan
Sirait, Prof Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. Sidang
diikuti oleh para pihak, baik yang hadir langsung di kantor DKPP, Jakarta,
maupun melalui video conference di Kantor Bawaslu Provinsi masing-masing. (Arif
Syarwani)