Papua,
DKPP – Ada
yang menarik dalam sidang kode etik KPU Yahukimo. Noce Wenda, anggota KPU
Yahokimo, diadukan ke DKPP karena diduga terlibat dalam kepungurusan Partai
Demokrat di tingkat provinsi.
“Saya mengenal
Teradu karena dia adalah kawan saya sejak kecil. Dia pengurus parpol Demokrat tingkat
provinsi untuk kepengurusan 2011-2016. Dia dilantik di Hotel Swis Bell,†kata
saksi yang mengaku sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Yahukimo dalam
kesaksiannya, Sabtu (21/6).
Saksi ini
didatangkan oleh Pengadu, Selvianus Yual, tim Koalisi Peduli Demokrasi
Kabupaten Yahukimo. Selain Noce Wenda, yang menjadi Teradu lain adalah Ketua
KPU Papua Adam Arisoi. Adam dinilai telah melantik Noce Wenda padahal yang
bersangkutan terlibat dalam partai politik.
Noce Wenda pun
mendatangkan saksi. Namanya sama, Noce Wenda. Hanya saja, jenis kelamin
berbeda. Noce Wenda, anggota KPU Yahukimo berjenis kelamin laki-laki, sementara
Noce ini berjenis kelamin perempuan. “Saya pengurus di bidang koordinator
provinsi Partai Demokrat,†kata saksi.
Anehnya, saksi
yang diajukan Pengadu dan saksi yang diajukan oleh Teradu itu sama-sama tidak
saling mengenal meskipun dalam satu partai. Majelis pun menanyakan apakah kedua
saksi itu memberikan kesaksian berdasarkan mandat dari partai politik. Kedua
saksi menggelengkan kepala. Keduanya memberikan kesaksian sama-sama atas nama
pribadi. Untuk itu, majelis meminta kepada pengadu SK kepengurusan Partai
Demokrat.
Sementara itu,
Adam Arisoi mengatakan bahwa pihaknya pernah menerima pengaduan terkait status
Noce Wenda. Bahkan ada sempat demontrasi ke kantor KPU. “Waktu itu, saya
meminta bukti kepada pendemo terkait keterlibatan Noce Wenda terlibat dalam
kepengurusan partai politik. Namun sampai hari ini pun, saya tidak menerima
bukti itu. sehingga kami meloloskan Noce Wenda menjadi anggota KPU,â€
tutupnya. (ttm)