Jakarta, DKPP- Ketua KPU Kabupaten Mimika,
Papua, Agus Hugo Kreey dan satu anggotanya, Iliam Clementia Komber, selain
menjabat komisioner KPU Kabupaten ternyata juga masih berstatus karyawan aktif
di PT Freeport Indonesia. Hal itu terungkap setelah keduanya mengakui dalam
sidang etik di DKPP, Selasa (22/3).
Sesuai pokok materi aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Derek
Mote, dua komisioner KPU Mimika tersebut telah merangkap jabatan di KPU Mimika
dan PT Freeport Indonesia. Dengan rangkap jabatan itu, kata Derek, dapat
dipastikan mereka tidak akan dapat bekerja penuh waktu di KPU Mimika.
“Dalam waktu yang sama, jam yang sama, dan detik yang sama
keduanya bekerja di dua tempat. Bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan
tugasnya sebagai komisioner KPU,†ungkap Derek.
Status Teradu yang merangkap jabatan itu disebut-sebut
tidak sesuai dengan amanah Pasal 11 Huruf k Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu. Di situ jelas disebutkan, syarat menjadi anggota
KPU harus bersedia bekerja penuh waktu.
Teradu, melalui Agus Hugo Kreey tidak mengelak dikatakan
telah merangkap jabatan. Akan tetapi, mereka berdua punya alasan kenapa masih
bertahan menjadi karyawan di Freeport. Dia menjamin, aktivitasnya sebagai
karyawan di Freeport tidak mengganggu kewajibannya sebagai komisoner.
Menurutnya, status karyawan Freeport itu sudah lama sebelum terpilih di KPU
Mimika.
Ketika ditetapkan masuk daftar 10 besar oleh Tim Seleksi
KPU Kabupaten, mereka telah mengajukan izin/dispensasi tidak bekerja ke
manajemen Freeport, sambil menunggu terpilih dalam daftar 5 besar. Saat
dinyatakan keterima dan dilantik sebagai komisioner, mereka kemudian mengajukan
izin cuti tidak dibayar dengan dasar SK Pelantikan.
“Kami dilantik pada 3 Februari 2014 dan izin kami telah
diterima secara lisan oleh PT Freeport. PT Freeport selalu mendukung kalau ada
karyawannya yang akan mengemban tugas negara,†terang Agus.
Selama menjadi komisioner KPU Mimika, mereka mengklaim
telah berhasil menyelenggarakan Pemilihan Legislatif 9 April 2014, Pemilihan
Bupati-Wakil Bupati Mimika 21 Mei 2014, dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 9
Juli 2014. Atas dasar itulah, menurut mereka, tidak benar kalau dinilai tidak
dapat bekerja dengan penuh waktu di KPU Mimika.
Sempat ada pertanyaan dari Ketua Majelis Ida Budhiati,
kenapa izin cuti mereka hanya satu tahun, dari 1 Juni 2014 sampai dengan 1 Juni
2015. Padahal, mereka tahu masa tugas di KPU adalah lima tahun. Selain itu,
menurut keterangan seorang saksi dari Pengadu bernama Agus Wahyudiono yang juga
rekan Teradu di PT Freeport, izin cuti kepada pejabat negara biasanya diberikan
langsung lima tahun.
“Izin cuti yang lima tahun itu hanya untuk pejabat
eksekutif dan legislatif. Kepada kami hanya diberikan per tahun,†demikian
sanggah Teradu.
Teradu kemudian mengaku aktif lagi di PT Freeport sebelum
masa tugasnya di KPU Mimika habis. Hal itu mereka lakukan karena pada 6 Juni
2015 kantor KPU Mimika dibakar habis. Menurut mereka, sejak kantor dibakar
tidak ada kejelasan kapan mereka bisa bekerja lagi di KPU. Untuk itu, mereka
mengajukan bekerja lagi di Freeport sampai aktivitas di KPU berjalan lagi. Pada
September 2015, KPU Mimika telah memiliki kantor baru dan kegiatan KPU
berjalan.
“Setelah KPU Mimika punya kantor dengan sewa rumah, kami
mengajukan cuti kembali ke Freeport. Tetapi, sampai hari ini izin cuti belum
dikeluarkan karena pimpinan yang berwenang sedang disibukkan dengan gejolak
yang dihadapi perusahaan,†ujar Agus Hugo.
Dari pernyataan Teradu diketahui, mereka sampai hari ini
masih menerima gaji dari PT Freeport. Besaran gaji mereka di PT Freeport Rp
12.120.000 per bulan. Selain itu, mereka juga masih menerima gaji sebagai
komisioner KPU Mimika.
Sidang ini dilaksanakan dengan video conference. Ketua
Majelis Ida Budhiati dan Pengadu Derek Mote berada di Ruang Sidang DKPP,
Jakarta. Sedangkan Teradu, Pihak Terkait, dan Anggota Majelis yang terdiri atas
Tim Pemeriksa Daerah dari Provinsi Papua yakni Marthen Ferry Kareth dan Hilda
CF Nahusona hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, di Jayapura. (Arif
Syarwani)