Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (24/10) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua. Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk dua komisioner lain dan merehabilitasi satu komisioner.
“Merehabilitasi Teradu III atas nama Sdri. Diana D. Simbiak, S.Sos. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu IV dan Teradu V atas nama Sdr. Pdt. John F. B. Pah, S.Th, M.Min dan Sdr. Frans Y. Rumaropen, S.E. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II atas nama Sdr. Milliam P. Tiblola, S.Pi dan Sdr. Sergius Wabiser, SH,” demikian bunyi amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Ketua Panel Majelis Nur Hidayat Sardini di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Para Teradu sebelumnya diadukan oleh Timotius Rumansara yang merupakan kuasa dari bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal (Prinsipal). Dalam salah satu pokok pengaduannya, Pengadu menganggap KPU Kabupaten Biak Numfor telah sewenang-wenang memindahkan dukungan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) dari pasangan Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal kepada pasangan Demianus F. Dimara dan Daniel Lantang.
Menurut Pengadu, pasangan Dimara-Daniel tidak didukung oleh PKDI yang sah. Dimara dan Daniel didukung oleh Partai Kasih Demokrasi Indonesia yang secara resmi sudah berubah nama menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia. Hal itu juga dikuatkan oleh kesaksian Ketua DPC PKDI (Kesatuan) Biak Numfor Yanus Dasem yang pernah dihadirkan dalam sidang. Yanus dalam kesaksiannya mengaku hanya mendukung pasangan Prinsipal.
“Bahkan, kalaupun ada rekomendasi dari DPP atau DPW partai, sesuai AD/ART PKDI harus bertanya ke DPC. Keputusan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati adalah hak DPC untuk menentukan,” tegas Yanus.
Atas fakta itu DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak cermat, bahkan melakukan tindakan yang sesat dengan menerima pendaftaran dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) yang tidak terdaftar dan tidak diakui keberadaannya. Para Teradu juga dinilai telah berbuat fatal, yakni menghilangkan hak konstitusi bakal pasangan calon.
“Para Teradu terbukti telah melanggar ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” bunyi pertimbangan putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Panel Majelis Ida Budhiati.
Terkait perbedaan sanksi yang dijatuhkan, DKPP punya pertimbangan sendiri. Kerja KPU sifatnya memang kolektif kolegial. Akan tetapi, KPU juga punya mekanisme dan tata organisasi di mana ada pembagian tugas dan pembidangan dari masing-masing komisionernya. Dari pembagian itu, ada kewenangan dan tanggung jawab khusus.
Teradu I dan II, menurut DKPP, dijatuhi pemberhentian tetap karena dianggap paling bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. Teradu I adalah Ketua, sedangkan Teradu II adalah komisoner yang membidangi divisi teknis.
“Dengan demikian, DKPP berpendapat bahwa Teradu I dan II memiliki tanggung jawab yang lebih utama dalam proses-proses pelaksanaan tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Sementara itu, Teradu IV dan V, meskipun tidak menjadi tugas pokoknya, namun memiliki konstribusi yang signifikan dalam proses dimaksud. Sedangkan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” tambah Ida Budhiati membacakan pertimbangan putusan.
Sidang putusan ini Ketua Panel Majelis Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana. (Rilis Humas DKPP)