Jakarta, DKPP- Dua Komisioner KPU Kabupaten
Berau, Kalimantan Timur, Roby Maulana (ketua) dan Rita Noratni (anggota), Jumat
(11/12), menjalani sidang pemeriksaan DKPP. Keduanya diduga melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu karena tidak mencantumkan gelar akademik dan gelar
keagamaan pasangan calon bupati dan wakil bupati Berau nomor urut 2 atas nama
Muharram dan Agus Tantomo pada alat peraga kampanye berbentuk baliho.
Pengadu
perkara ini adalah Ramlan Asri, selaku kuasa dari Samsuluddin dari Tim Kampanye
Paslon Muharram-Agus Tantomo. Ramlan mengaku keberatan dengan tidak dicantumkannya
gelar paslon tersebut. KPU Berau dinilai tidak adil karena pada paslon lain,
yakni paslon nomor urut 1 atas nama H. Ahmad Rifai, S.T., M.M. dan H. Fahmi
Rizani gelarnya ditulis secara lengkap. Dia meminta gelar paslonnya dicantumkan
juga, sehingga menjadi H. Muharram, S.Pd., M.M. dan H. Agus Tantomo.
“Bagi
kami gelar sangat penting. Terutama gelar keagamaan pada calon wakil Haji Agus
Tantomo. Beliau ini kebetulan mualaf dan keturunan Tiongkok. Dengan tidak
dicantumkan gelar keagamaan beliau, ini
menjadi kerugian bagi kami karena dijadikan bahan kampanye negatif. Misalnya,
ada kampanye agar masyarakat tidak memilih calon keturunan Tiongkok dan
non-Muslim,†ujar Ramlan.
Dalam
jawabannya, Ketua KPU Berau Roby Maulana menyebutkan, kesalahan tidak
mencantumkan gelar tersebut berasal dari pihak percetakan. Dalam pencetakan
baliho, KPU Berau mempercayakan kepada Pemuda Advertising Digital Printing. KPU
Berau, terang Roby, sudah memberikan file yang benar ke percetakan dengan
mencantumkan gelar lengkap kepada semua paslon.
“Ini
murni kesalahan teknis dari pihak Pemuda Advertising sebagai pihak ketiga yang
mencetak baliho,†ungkap Roby.
Roby
menjelaskan, kesalahan pihak percetakan terjadi karena salah mengambil desain
yang dibuat. Pihak percetakan menurutnya telah membuat tiga desain untuk baliho
dengan menggunakan program Corel Draw. Tiga desain oleh percetakan dipisah
dalam tiga page (halaman), yakni page
1, page 2, dan page 3.
“Yang
benar seharusnya page 3, tapi pihak percetakan salah mengambil desain pada page
2,†kata Roby.
Sidang
juga meminta keterangan dari pemilik Pemuda Advertising Andi Idul Akbar sebagai
saksi yang dihadirkan Teradu. Dalam keterangannya di bawah sumpah, Andi
membenarkan jawaban Ketua KPU Berau. Percetakannya yang salah dalam hal ini
karena keliru mengambil desain. Dia mengaku telah menarik semua baliho yang
salah dan menggantinya dengan yang benar.
Mendengar
keterangan saksi, Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini mengingatkan agar saksi
berhati-hati dalam mengerjakan pesanan dari instansi negara. Ini menyangkut
tertib administrasi. Seharusnya pihak percetakan mencetak sesuai yang diminta
pelanggan. Sidang ini dilakukan secara video conference di Mabes Polri dan
Mapolda Kaltim. Ketua Majelis didampingi dua Anggota Tim Pemeriksa Daerah
Kaltim Saiful dan Taufik. [Arif Syarwani]