Jakarta, DKPP– Bulan Ramadhan tampaknya menjadi bulan keberkahan bagi dua komisioner Komisi Independen Pemilu Nagan Raya, Aceh, Teuku Abdu Rasyid dan Nazaruddin. Mereka berdua diputus tidak bersalah oleh DKPP atas pengaduan Bawaslu Aceh, sehingga nama baik mereka direhabilitasi.
Pokok perkaranya adalah, Teradu dituduh melakukan persekongkolan dengan ketua dan anggota DPRK Nagan Raya untuk meloloskan anggota PPK, menetapkan Anggota PPK se-Kabupaten Nagan Raya tanpa melalui mekanisme rapat pleno, menetapkan Ketua Tim Seleksi Penyaringan dan Penjaringan calon Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Periode 2013-2018 atas nama Mahmuddin sebagai salah seorang Anggota PPK di Kabupaten Nagan Raya.
“Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie dalam sidang DKPP di Jakarta, Kamis (1/8).
Pengadu yang diwakili Sekretaris Bawaslu Aceh Saiful Umam mengatakan bahwa pengaduan ini berdasarkan laporan beberapa laporan partai politik di Nagan Raya. Kalaupun kemudian oleh DKPP diputuskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan komisioner KIP Nagan Raya, Saiful justru merasa puas.
“Ini justru bagus, karena KIP tidak terbukti melanggar kode etik. Seperti kata Ketua Majelis, ini baik buat pembelajaran demokrasi di Aceh. Mengingat Bawaslu Aceh baru berusia empat bulan, tapi sudah ada kasus yang dilimpahkan ke DKPP,” ujar Saiful. (AS)