Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa Peringatan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata Rafael Boli Lewa, Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur Rofinus Kopong Teron dan Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nelce RP Ringu.
Sanksi tersebut disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan Putusan, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Rabu (17/07). Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti.
“DKPP memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” kata ketua majelis Jimly Asshiddiqie.
Ketua majelis menyampaikan bahwa pokok pengaduan sebagian beralasan menurut hukum. Hal tersebut berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan setelah memeriksa keterangan dari Pengadu dan memeriksa jawaban dan keterangan dari Teradu serta memeriksa bukti-bukti yang disampaikan Pengadu dan Teradu. “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu,” ucap majelis.
Sebagaimana diketahui, pihak Teradu Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata Rafael Boli Lewa, Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur Rofinus Kopong Teron dan Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nelce RP Ringu. Ada pun Pengadu Aloysi Urbanus Uri Murin.
Pada persidangan pertama, menurut Aloysi, pihak Teradu I, Ketua Panwaslu Kab. Lembata Refael Boli Lewa telah bertindak tidak profesional dalam pelaksanaan verifikasi parpol. Sedangkan Teradu II dan III atas nama Rofinus Kopong Teron Ketua Panwaslu Kab Flores Timur dan Nelce RP Ringu Ketua Bawaslu Prov NTT disangkakan telah bertindak di luar kewenangannya.
Terkait laporan Pengadu, para Teradu membantahnya dengan mengungkapkan bahwa mereka telah bertindak seprofesional mungkin.
“Terkait permasalah verifikasi, Panwaslu Lembata meminta Bawaslu Provinsi untuk melakukan pendampingan, mengingat kondisi geografis NTT yang kepulauan maka Bawaslu menugaskan Panwas terdekat dengan Lembata, sehingga kami pilih Panwas Flores Timur, namun kewenangannya tetap di Panwas Lembata,” terang Nelce.
Namun pihak Pengadu merasa keberatan dengan tindakan para Teradu. Menurutnya, tindakan tersebut di luar batas.
“Panwas Flores Timur dan Bawaslu Prov NTT bertindak mendominasi, dari pengambilan sumpah hingga memberikan pertanyaan saat verifikasi, menurut saya Ketua Panwaslu Lembata justru pasif,” ungkap Aloysi.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Lembata mengelak tuduhan tersebut dengan menyatakan dirinyalah yang berwenang dalam proses verifikasi tersebut.
“Pada waktu itu saya yang memimpin acara, saya yang membuka acara tersebut. Saya memberikan kesempatan kepada pihak yang mendampingi saya, dalam hal ini Ketua Bawaslu Prov. NTT dan Ketua Panwaslu Flores Timur,” ungkap Refael. (Humas)