Jakarta, DKPP – Leonard
Erikson Pattinama salah satu Pengadu, anggota DPRD Kaimana, tidak hadir lagi
dalam sidang kode etik KPU Kabupaten Kaimana yang kedua, di Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Jakarta, Jumat (6/11). Pengadu no registrasi 73/DKPP-PKE-IV/2015 ini
absen tanpa keterangan.
Bertindak selaku Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini, dan anggota majelis Prof.
Anna Erliyana, Sumarni Martina dan Marius. Sidang digelar melalui video
confrence. Teradu maupun Pengadu berada di Mabes Polri, sedangkan Marius dan
Sumarni Martina berada di Mapolda Papua Barat.
Ketua majelis Nur Hidayat Sardini menerangkan bahwa persidangan di DKPP
tidak bisa diwakilkan meskipun perkara yang diadukan ada kesamaan. “Sudah dua
kali tidak hadir. Nanti kami akan dirundingkan status pengaduannya,†katanya.
Leonard Erikson Pattinama mengadukan ketua dan empat anggota KPU Kabupaten
Kaimana, Hasbullah Furuada, Junizar H Airori, Aida Wahyuni, John Philip dan
Selina Sada. Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah menggugurkan atau
tidak menetapkan pasangan calon bupati dan wakil atas nama Matias
Mairuma-Ismail Sirfefa tanpa ada penjelasan norma-norma yang dilanggar dan
tidak bersedia memberikan penjelasan tentang penolakan berkas Paslon. [Teten Jamaludin]