Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 12 penyelenggara pemilu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 12 penyelenggara pemilu tersebut adalah Nandar Jamaluddin, Andi Dewantara, Mansur Sihadji dan Sukardi selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Selayar.
Teradu lainnya adalah penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc. Mereka adalah Nursyamsu, anggota PPK Kec. Bontomanai; Zakaria dan Rahman Patta, ketua dan anggota Kec. Bontomatene; Nurman, ketua PPS 3 Desa Bonea Makmur; Suriani, anggota PPS Desa Bontona Saluk; Mara Ali, ketua KPPS 1 Desa Bontona Saluk; Arung, ketua KPPS 2 Desa Bontona Saluk; dan Jurniati, ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur.
Keduabelas orang tersebut sebagai Teradu dalam perkara 134-PKE-DKPP/VI/2019. Mereka diadukan oleh Arifin Daeng Marolan, caleg Partai Golkar Dapil 2 Kab. Kepulauan Selayar. Dalam sidang Arifin tidak hadir, dia mewakilkan kepada kuasa hukumnya, Jamaluddin.
Sidang pemeriksaan digelar di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/7). Agenda sidang adalah memeriksa keterangan Pengadu dan Teradu, juga saksi-saksi yang dihadirkan untuk memperkuat keterangan masing-masing.
Dalil aduan Pengadu di antaranya, para Teradu diduga melakukan penggelembungan suara dari Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 4 Partai Golongan Karya (Golkar) H. Syamsurrijal Rahim. Hal tersebut melibatkan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat dua KPPS, Ketua PPS, Ketua dan Anggota PPK, serta Anggota KPU Kab. Kepulauan Selayar.
Kemudian, Anggota KPU Kab. Kepulauan Selayar diduga bersikap tidak netral dan tidak transparan sejak mulai rekap di tingkat PPK Kec. Bontomanai. “Disamping itu, kami menilai para Teradu sudah melanggar sumpah/janji sebagai penyelenggara pemilu,” tambah Jamaluddin.
Dalam sidang, ketua KPU Kab. Kepulauan Selayar membantah dalil aduan Pengadu. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan semua sesuai prosedur, mulai dari tingkat KPPS hingga KPU.
“Tidaklah benar jika Pengadu menyatakan telah melakukan perubahan angka, hal itu karena kesalahan penulisan yang terjadi semata-mata disebabkan kondisi KPPS dibawah titik stabil,” bantah Nandar.
“Sampai berakhirmya proses rekapitulasi, tidak satu pun keberatan yang disampaikan oleh saksi maupun pengawas TPS,” tambahnya.
Kemudian, terkait tudingan tidak bersikap netral, ia menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak jelas dan tidak benar adanya. “Kami berkeyakinan bahwa seluruh penyelenggara pemilu, khususnya para Teradu memiliki integritas dan berkewajiban menjunjung tinggi asas Pemilu luberjurdil,” pungkasnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sulawesi Selatan, yakni Prof. Ma’aruf Hafidz (unsur masyarakat), Asram Jaya (unsur KPU), dan Azry Yusuf (unsur Bawaslu). Pengadu juga menghadirkan tiga belas saksi untuk untuk memperkuat dalil aduannya. [Sandhi]