Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memberhentikan ketua dan anggota KPU Situ Bondo, Jaedo Fadjar Riawan
dan Badrus. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 25
Putusan, Selasa (1/3) pukul 13.00 WIB.
Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat
Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan
Endang Wihdatiningtyas. Pengadu, Moh. Sunardi, ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Situbondo.. Sedangkan, TeraduJaedo Fadjar Riawan, Marwoto, Badrus,
Dini Noor Aini, Iwan Suryadi, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU
Situbondo, Jawa Timur, sebagai Teradu I, II, III, IV dan V.
Dalam pertimbangan Putusan yang dibacakan Ida Budhiati, Teradu III melakukan komunikasi dengan Pengurus DPC PKB Situbondo atas
nama Habib Husein, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dalam sidang pemeriksaan
Teradu III mengakui rekaman pembicaraannya dengan Habib Husein yang pada
prinsipnya mengarahkan, menginformasikan peta dukungan untuk merancang dan
mengkondisikan pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
3. “Tindakan Teradu III menunjukkan sikap berpihak
dan menjadi partisan salah satu pasangan calon, bertentangan dengan prinsip
dasar etika Penyelenggara Pemilu,†katanya.
Sedangkan Teradu I menggunakan cara baru dalam proses
penetapan DPT, meskipun hanya sebagai aplikasi pendamping, telah menimbulkan
potensi masalah terhadap data pemilih. Sebab, penggunaan aplikasi Sidalih
merupakan Keputusan KPU RI. Penggunaan aplikasi SIDAPIL merupakan inisiatif
Teradu I dengan menggunakan jasa pihak ketiga (CV. Meta Data) tanpa melalui
mekanisme rapat pleno. Teradu I sama sekali tidak mengindahkan prosedur dan mekanisme
pengambilan keputusan.
Teradu I sering bertindak sendiri tidak hanya dilakukan
secara internal dalam proses pengambilan keputusan penting penyelenggaraan
tahapan tetapi termasuk berkoordinasi dengan penyelenggara di tingkat bawah
serta dengan pihak Pemda tanpa melibatkan anggota komisioner lainnya. Prilaku
bertindak sendiri beberapa kali dilakukan Teradu I tanpa melibatkan anggota
komisioner lainnya menurut DKPP secara etik tidak menunjukkan sikap
kepemimpinan yang akuntabel, partisipatif, responsif, akomodatif yang
sepatutnya di kedepankan dalam prinsip kerja lembaga penyelenggara yang
bersifat collective collegial.
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada
Teradu I atas nama Jaedo Fadjar Riawan selaku ketua dan Teradu III atas nama
Badrus selaku anggota KPU Kabupaten Situbondo,†kata Ida.
Sedangkan terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa
saksi Pengadu (Pasangan Calon Nomor Urut 2) di setiap TPS tidak diberikan
salinan Form C1 dan DPT pada hari pemungutan suara, tidak didukung dengan alat
bukti yang meyakinkan seperti Form C2 tentang keberatan saksi di setiap
TPS.Persoalan salinan Form C1 dan DPT di TPS merupakan kewenangan KPPS yang
sesungguhnya ketika terjadi keberatan, harus diselesaikan pada saat itu juga.
Jika keberatan, tidak diakomodasi maka saksi Pengadu dapat mengisi Form C2
sebagai bukti keberatan yang dapat ditindaklanjuti pada rekap tingkat PPK, dan
KPU Kabupaten.
“DKPP merehabilitasi nama baik Teradu
II atas nama Marwoto, Teradu IV atas nama Dini Noor Aini, dan Teradu V atas
nama Iwan Suryadi selaku anggota KPU Kabupaten Situbondo,†tutup Ida anggota
DKPP ex officio KPU RI. [teten jamaludin]