Jakarta, DKPP – Dua Komisioner KPU
Jambi, HM Subhan dan M Sanusi dinilai tidak netral. Mereka diduga telah
meloloskan calon anggota DPD RI dengan cara mengintruksikan kepada jajaran KPU
kabupaten atau kota untuk mengumpulkan KTP sebagai dukungan kepada Muhammad
Yasir Arafat sebagai calon DPD RI Dapil Jambi untuk Pemilu 2014.
“Instruksi Teradu I dan II merupakan
pelanggaran berat terhadap netralitas dan indepensi penyelenggara Pemilu yang
seharusnya bersikap adil kepada peserta Pemilu tanpa kecuali,†kata Ilhammi
kuasa dari Edi S pada sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Jambi
tadi siang, (30/1) pukul 10.WIB.
Pihak Teradu I yakni HM Subhan, Teradu
II adalah M Sanusi, Teradu III yaitu Desi Arianto, Teradu IV Nuraida Fitri Habi
dan Teradu V Pahmi. SBertindak selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan
anggota majelis Valina Singka Subekti serta Saut H Sirait.
Teradu I yang juga Ketua KPU Jambi HM
Suban membantah. Dia dan Teradu II tidak pernah memberikan instruksi
sebagaimana disangkakan Pengadu.
“Teradu I pada saat verifikasi calon
anggota DPD RI menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Bungo yang secara
hirarkis sangat tidak beralasan apabila Teradu I mengintruksikan jajaran KPU
Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan KTP sebagai dukungan Muhammad Yasir Arafat
Dapil Jambi, karena kedudukan Teradu I sebagai komisioner KPU Kabupaten Bungo
sejajar dengan kedudukan para komisioner KPU kabupaten/kota se-Provinsi Jambi,â€
jelasnya. Bantahan serupa juga disampaikan oleh Teradu II.
Kepada komisioner lainnya, Teradu III,
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan rangkap jabatan sebagai
pendamping manajemen ‘Sejusade’ (Seratus Juta Satu Desa) yang merupakan program
Bupati terpilih Kab. Soralangun Prov.Jambi. Sedangkan kepada Teradu IV, Pengadu
menduga melakukan pembiaran terhadap suaminya yang juga pengurus Partai
Gerindra Prov.Jambi terlibat dalam kegiatan penyelenggara pemilu dengan menjadi
kuasa hukum KPU Daerah Provinsi Jambi dalam beberapa sengketa Pemilukada.
Kepada Teradu V, Pengadu menduga telah secara bersama-sama telah meloloskan KPU
Kota Soralangun yang mempunyai identitas ganda. [ttm]