Vidcon Barito Timur Vidcon KPU Barito Timur Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu 5/6 menggelar sidang video conference pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Barito Timur, Kalimantan Tengah. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang vidcon Mabes Polri Jl Trunojoyo no 3 Jakarta Selatan dan Pukul 11.00 WITA di Mapolda Kalimantan Tengah Jl. Tjilik Riwuk Km 1 Palangkaraya. Sidang ini merupakan sidang kali ke-2 dengan agenda mendengarkan pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu. Seperti yang diketahui pada sidang sebelumnya (29/5), Pengadu Zain Alkim, melalui kuasa hukumnya Saleh SH,MH menyangka pihak Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Barito Timur a.n Muksin Mahsur, Dasima, I wayan Silaputra, Pardiono, dan Mashuri telah bertindak tidak netral dalam menjalankan tugasnya.