Jakarta, DKPP- Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto, Sumatera Barat, dengan nomor perkara 57.58/DKPP-PKE-II/2013 hari ini (Selasa, 28/5), ditunda. Penundaan tersebut karena dari pihak teradu, yakni ketua dan anggota KPU Kota Sawahlunto tidak ada yang hadir dalam persidangan. Majelis Sidang memutuskan menunda sidang hari ini. Sesuai peraturan, jika dari pihak Pengadu atau pihak Teradu tidak memenuhi panggilan pertama, DKPP akan melakukan panggilan kedua. Jadi sidang akan dijadwal ulang dalam waktu secepatnya, ujar Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirait.