Sidang KPU Jayawijaya Sidang DKPP Teradu KPU Kab Jayawijaya Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu 29/5 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Jaya Wijaya, Prov Papua. Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat. Bertindak selaku Ketua Panel Majelis Anggota DKPP Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati. Agenda sidang perdana ini yakni mendengarkan laporan/aduan Pengadu Vincentius Lokobal dan mendengarkan jawaban dari para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Jayawijaya atas nama Pdt Alexander, Joy M Bukorsom, Yanius Yarre, dan Pdt Esmon Walilo. Dalam keterangannya, pihak Teradu menyangka para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini disebabkan adanya ketidaksinkronan DPT di setiap event Pemilu.