Sidang Kode Etik KPU Barito Timur Terkendala Dana, Teradu KPU Kab Barito Timur Tidak Hadir Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu 29/5 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Barito Timur, Kalimantan Tengah. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat. Sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda mendengarkan laporan/aduan Pengadu Drs Zain Alkim melalui kuasa hukumnya Saleh,SH.MH. Dalam keterangan yang disampaikan kepada Panel majelis Pengadu menyangka bahwa Teradu Ketua dan anggota KPU Kab Barito Timur atas nama Muksin Mahsur, Dasima, I wayan, Perdiono, dan Mashuri telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dengan mengalihkan dukungan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) ke Paslon lain.