Bogor, DKPP– Draf Peraturan DKPP tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah sudah masuk tahap finalisasi. Pertemuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Anggota Pokja di Highland Hotel, Bogor, pada Jumat (8/11) menyepakati seluruh materi yang dimuat dalam peraturan tersebut.
Dari DKPP hadir tiga Anggotanya, yakni Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, dan Anna Erliyana. Sedangkan dari Anggota Pokja ada Imam Suhodo, Ray Rangkuti, Jeiry Sumampouw, Said Salahudin, Ade Syukron, Rahmad Bagdja, Jojo Rohi, August Mellaz, dan Ahsanul Minan.
Peraturan ini, kata Saut Hamonangan Sirait, merupakan tindak lanjut dari amanah UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu di mana DKPP diperbolehkan menggelar sidang pemeriksaan di daerah. Jika peraturan ini sudah bisa diterapkan, ke depan DKPP tidak hanya menggelar sidang di Kantor DKPP di Jakarta.
“Nanti kita bisa bersidang di Kantor Bawaslu Provinsi atau tempat lain yang memadai,” ujar Saut.
Di dalam salah satu draf pasalnya, Tim Pemeriksa nantinya tidak hanya dari Anggota DKPP. Akan tetapi, terang Nur Hidayat Sardini, ada pelibatan unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan kelompok masyarakat.
“Tim Pemeriksa berjumlah lima orang. Kompisisnya, satu orang anggota DKPP merangkap sebagai ketua, satu orang anggota KPU Provinsi, satu orang anggota Bawaslu Provinsi, dan dua orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi dari provinsi setempat,” jelas NHS, sapaan akrabnya. (as)