Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (7/4), memeriksa mantan Ketua KPU
Kota Manado, Sulawesi Utara, Eugenius Paransi. Perkara ini terkait keputusan
KPU Manado yang meloloskan kembali calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi pada
Pemilukada 2015 setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sidang yang digelar melalui
video conference di Kantor KPU dan
Kantor KPU Sulut tersebut merupakan sidang kedua. Pengadunya adalah atasan
Paransi sendiri yaitu Ketua KPU Provinsi Sulut Yessy Momongan. Seperti
terungkap dalam sidang pertama pada Senin (4/4), Pengadu menyebut Paransi yang
waktu itu menjadi Ketua KPU Manado telah berinisiatif untuk menerbitkan berita
acara hasil pleno yang isinya mengubah status Jimmy Rimba yang awalnya tidak memenuhi
syarat menjadi memenuhi syarat.
Selain itu, Paransi
juga mengondisikan suasana menjadi mencekam agar empat komisioner lain ikut
menandatangani berita acara tersebut. Berita acara itu kemudian ditandatangani
di tengah ancaman massa pendukung Jimmy Rimba yang memenuhi kantor KPU.
Sidang kedua kali ini
menghadirkan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
(Hupmas) Reynold Runtu yang disebut-sebut menjadi drafter berita acara. Reynold
dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Reynold mengakui bahwa dia memang
diperintah oleh Paransi untuk membuat draf berita acara.
“Betul yang Majelis,
saya yang membuat draf berita acara atas perintah Ketua KPU Manado. Posisi saya
hanya mengetik, semua materi yang mengonsep Ketua,†ungkap Reynold.
Menurut Reynold,
setelah selesai diketik dia mengepritnya dan meletakkan di atas meja para
komisioner yang waktu itu sedang menerima massa aksi. Seusai meletakkan draf
berita acara, dia mengaku tidak berbicara apa-apa karena merasa tugasnya sudah
selesai. Kemudian dia mendengar pendemo meminta berita acara dibacakan.
“Atas permintaan
pendemo, Ketua mempersilakan salah satu pendemo untuk membaca berita acara itu.
Keputusan Ketua tersebut tidak pernah meminta persetujuan komisioner lain. Seusai
dibacakan, semua komisioner diminta untuk menandatangani berita acara itu,â€
kata Reynold.
Namun, Teradu Eugenius
Paransi membantah beberapa keterangan saksi. Menurutnya, tidak benar kalau draf
itu tidak diketahui oleh komisioner lain. Pada saat penyusunan konsepnya semua
komisioner hadir dan mendengar dengan saksama. Paransi juga mengelak dikatakan
telah mempersilakan pendemo untuk membaca draf berita acara itu.
“Tidak benar Majelis,
kalau disebut saya yang mempersilakan. Draf itu setelah sampai di meja langsung
ditarik oleh pendemo dan langsung dibaca,†sanggah Paransi.
Sidang ini dipimpin
oleh Saut Hamonangan Sirait didampingi tiga Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari
Provinsi Sulawesi Utara yaitu Emma Valentina Teresha Senewe, Prof. Jan L.
Lombok, dan Sjamsurijal A.J Musa. Ketiga Anggota TPD dan para pihak berada di
Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan Ketua Majelis memimpin dari ruang
video conference KPU RI di Jakarta. (Arif Syarwani)