Tanjung Pinang, DKPP – Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pimpinan yang diadakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau, yang bertema “Penguatan Komitmen dan Integritas serta Persiapan Pemuktahiran Data Pemilih dalam Pemilihan Serentak Kepulauan Riau Tahun 2020” di Hotel CK, Kota Tanjung Pinang, pada Selasa (17/12/2019).
Dalam kegiatan yang diikuti Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU di seluruh Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau ini, Ida memberikan materi terkait Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Di depan puluhan peserta, Ida mengungkapkan, tingkatan peradilan kode etik untuk penyelenggara pemilu tidak dibangun secara berlapis lantaran hanya ditangani oleh DKPP. Ia pun berpesan agar setiap penyelenggara pemilu memahami hal ini.
“Makanya setiap permasalahan etik (penyelenggara pemilu) tidak dapat dibawa ke Mahkamah Agung,” kata Ida.
Ia menambahkan, jika DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada seseorang penyelenggara pemilu, itu tidak berarti itu putusan itu akan berlaku seumur hidup.
“Tetapi ketika orang tersebut ingin menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan umum dilihat terlebih dahulu mengenai record selama dia diberhentikan,” jelas Ida.
Lebih lanjut, Anggota KPU RI periode 2012-2017 ini pun berpesan kepada seluruh penyelenggara pemilu di Provinsi Kepulauan Riau agar tidak main-main dalam menjalankan tugasnya.
“Penyelenggara pemilu tidak boleh membawa bawa perasaan untuk mengambil keputusan karena kita mempunyai tugas dari negara untuk melaksanakan pemilu,” tutup Ida. [Humas DKPP]