Yogyakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati berpesan agar para penyelenggara pemilu lebih logis dalam berpikir dan tidak terlampau emosionil ketika menjalankan tugas dan fungsinya.
Hal ini disampaikan Ida dalam Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Kamis (27/8/2020).
Terlebih, kata Ida, jika hal itu jika penyelenggara pemilu tersebut diperiksa oleh DKPP.
“Demi kehormatan lembaganya, diperlukan instrumen kode etik,” jelas Ida.
Menurutnya, oknum yang melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu harus diproses agar lembaga penyelenggara pemilu kembali dipercaya oleh masyarakat.
“Maka dia harus diperiksa untuk diputuskan secara final dan mengikat,” kata Ida.
Tak hanya dalam pemeriksaan DKPP, pikiran jernih juga harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu. Sebab, secara empiris, penyelenggara pemilu merupakan sasaran empuk peserta pemilu.
“Penyelenggara pemilu tidak boleh baper (bawa perasaan) untuk mengambil keputusan, karena kita mempunyai tugas dari negara untuk melaksanakan pemilu,” tegas Ida kepada peserta rapat.
Untuk diketahui, forum ini diadakan untuk mempersiapkan pemeriksa kepada lima anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP dengan perkara nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020.
Lima anggota Bawaslu tersebut, yakni Is Sumarsono, Sudarmanto, Rosita, Tri Asmiyanto, dan Rini Iswandari. Kelimanya diadukan oleh Bambang Wahyu Widayadi, yang memberikan kuasa kepada Wawan Andriyanto dan Harry Gunawan.
Rapat ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DI Yogyakarta, jajaran Sekretariat KPU dan Bawaslu Provinsi Yogyakarta serta masyarakat.
“Silaturahim bertemu dengan Bapak dan Ibu di forum ini. Jadi tidak hanya bertemu di dalam sidang saja,” ujar Ida. [Humas DKPP]