Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati mengungkapkan optimisme terhadap kinerja dan kontribusi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pemeriksa Daerah (Rakornas TPD) Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (15/12/2021) malam.
“Optimisme saya terhadap TPD yang mampu memberikan kontribusi meningkatkan kualitas pemilu, bukan suatu alasan,” kata Ida kepada ratusan TPD yang hadir secara daring dan luring.
Berdasar data DKPP, katanya, mayoritas dari 203 TPD saat ini setidaknya memiliki tingkat pendidikan pasca sarjana atau S2. Hampir seperlimanya memiliki tingkat strata 3 dan sisanya adalah tingkat pendidikan S1.
“Dari Sabang sampai Merauke, 46,8 persen TDP adalah S2. Sedangkan yang S3 sebanyak 19,7 persen,” ungkap Ida.
Ida berpendapat, TPD memiliki keleluasaan dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dan pengawalan demokrasi secara umum. Sebab, dengan latar belakang pendidikan yang mumpuni TPD juga dapat menuangkan gagasannya dalam karya-karya ilmiah selain juga menjadi majelis dalam sidang pemeriksaan KEPP yang diadakan DKPP.
Hal ini menurutnya sangat positif untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.
“TPD sebagai entitas pemilu di Indonesia, menurut saya mempunyai satu peran yang sangat strategis untuk berpartisipasi menyumbangkan pemikiran, untuk menghadapi tantangan kompleksitas pemilu 2024,” terang perempuan kelahiran Semarang, Jawa Tengah ini.
Dalam kesempatan ini, Ida pun sedikit mengisahkan TPD dalam aspek historis. TPD disebutnya lahir dalam periode pertama DKPP melalui Peraturan DKPP.
Menurut Ida, tidak mungkin bagi DKPP untuk menangani banyaknya perkara yang harus disidangkan kala itu. Kelahiran TPD sendiri disebabkan oleh membanjirnya aduan dan perkara yang harus disidangkan.
“Hampir tidak mungkin tujuh orang (Anggota DKPP, red.) melaksanakan pemeriksaan di daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, desa dan juga sampai kelurahan,” .
Kontribusi TPD dalam penegakkan KEPP, lanjutnya, pun dipandang positif oleh pembuat undang-undang sehingga keberadaan TPD tidak hanya diatur dalam Peraturan DKPP saja, melainkan disebutkan dalam undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini menjadi bukti bahwa inovasi DKPP dengan melahirkan Tim Pemeriksa Daerah memiliki kontribusi nyata terhadap iklim demokrasi di tanah air.
“Dari aspek filosofis, pembentukan TPD juga bagian dari pengejawantahan prinsip inklusif, melibatkan masyarakat. TPD ini terdiri dari orang-orang dengan latar belakang berbagai disiplin ilmu yang diharapkan mampu menopang persoalan kepemiluan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Rakornas TPD Tahun 2021 merupakan rangkaian kegiatan dari Rakornas TPD dan Laporan Kinerja DKPP Tahun 2021 yang diadakan di Jakarta, 15-17 Desember 2021.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan TPD dari seluruh tanah air yang hadir secara daring dan luring.
Rakornas TPD ini dipandu oleh Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, yang bertindak sebagai moderator. Selain Ida, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DKPP dan Anggota DKPP lainnya, yaitu Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Mochammad Afifuddin, S.Th.I., M.Si. [Humas DKPP]