Yogyakarta, DKPP – Kepastian hukum menjadi salah satu syarat mutlak membangun pemilu yang berintegritas. Kepastian hukum ini meliputi regulasi yang jelas, tidak multitafsir, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih.
Hal itu disampaikan Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dalam webinar dengan tema Memperkuat Integritas Penyelenggaraan Pemilu Serentak di Indonesia yang digelar oleh KPU Kota Jakarta Utara pada Kamis (27/8//2020).
“Kepastian hukum ini meliputi aturan main pemilu harus jelas, disusun dengan bahasa yang jelas, tidak multitafsir, tidak saling bertentangan serta tidak tumpang tindih,” ungkap Ida Budhiati.
Kepastian hukum juga bisa diartikan regulasi yang berlaku dalam jangka waktu panjang. Serta mengatur secara lengkap detail dan seluruh aspek yang ada dalam pemilu.
Di Indonesia, sambung Ida, bukan perkara mudah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemilu. Hal itu dikarenakan regulasi pemilu disusun secara simultan dengan tahapan pemilu.
“Ini sebagai dampak dari sistem penjadwalan di Indonesia belum sesuai dengan siklus pemilu,” sambungnya.
Syarat lain pemilu berintegritas adalah penyelenggara yang independen dan profesional, data pemilih yang lengkap dan akurat, serta otentitas suara pemilih yang terjaga.
“Syarat lainnya adalah peserta pemilu yang taat regulasi, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum baik itu peserta maupun penyelenggara,” pungkas Ida.
Sebagai informasi, webinar ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kota Jakarta Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara, pimpinan partai politik, akademisi, advokat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat umum. (Humas DKPP)