Jakarta, DKPP – Dalam prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu itu ada turunannya bahwa bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menunjukkan kualitas pemilu. Administrasi pemilu itu beririsan dengan persoalan etika penyelenggara pemilu. Hal itu disampaikan oleh Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati saat menjadi narasumber dalam Rapat Finalisasi Pedoman Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilihan Umum, Jumat (11/10/2019), di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.
Menurutnya, dari persoalan administrasi mempunyai dampak besar terhadap kualitas Pemilu. Anggota KPU periode 2012-2017 itu mengimbau untuk tidak mengangap remeh soal administrasi pemilu. “Soal administrasi pemilu jangan dipandang sebagai hal yang remeh temeh, justru hal itu berdampak besar pada kualitas Pemilunya,” katanya.
Ia menyatakan bahwa dimensi etika penyelenggara pemilu itu jelas menunjukkan salah satu norma yang menyebutkan bekerja sesuai kewenangannya berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan mewujudkan tertib administrasi Pemilu.
Mengenai sanksi DKPP, ia menjelaskan bahwa DKPP hadir untuk menjaga kehormatan institusi penyelenggara pemilu. “Mohon dipahami, DKPP itu tidak sekadar memberi sanksi kepada penyelenggara pemilu, tetapi DKPP itu menjaga kehormatan institusinya,” pungkasnya.
Selain Ida Budhiati, hadir Ketua Bawaslu RI Abhan yang membuka rapat. Acara yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinisi Se-Indonesia pada Koordinator Divisi SDM dan Organisasi. [Humas DKPP]