Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan Jakarta, Rabu (11/9/2019) pukul 10.00 WIB.Hadir dari DKPP Ketua, Dr. Harjono bersama Prof. Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salamm, Dr. Ida Budhiati selaku Anggota DKPP.
Agenda rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung ini adalah Pembahasan Rencana Strategis (Renstra) lembaga Penyelenggara Pemilu; DKPP, KPU dan Bawaslu Tahun 2020-2024. Dalam rapat tersebut DKPP, KPU dan Bawaslu sebagai kesatuan penyelenggaraan pemilu menyampaikan Renstra masing-masing untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran dari anggota Komisi II.
Ketua DKPP Dr. Harjono mengawali penyampaiannya dengan menjelaskan tugas dan fungsi DKPP sesuai ketentuan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian dia memaparkan data kinerja DKPP mulai tahun 2012 hingga 2019.
Selanjutnya, Dr. Harjono menyampaikan Renstra DKPP Tahun 2020-2024 termasuk menjelaskan misi dan visi DKPP. “Visi DKPP adalah Terwujudnya DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, efektif dan efisien dalam rangka membentuk penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, terpercaya dan berintegritas”, kata Harjono.
Masih dalam RDP, Dr. Harjono pun memaparkan lima (5) Misi DKPP yakni: mewujudkan DKPP sebagai lembaga negara yang mandiri, profesional dan kredibel; mewujudkan penegakan kode etik sebagai acuan utama dalam tata kelola penyelenggara pemilu yang profesional, efektif dan efisien; mewujudkan proses Pemilu yang objektif dan transparan; mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang berkepastian hukum dan; mewujudkan peradilan Pemilu yang profesional dan berkeadilan.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR memberikan dukungan terkait penguatan kelembagaan DKPP. Menurut Anggota Komisi II, Kristiana Mukti kelembagaan DKPP diperlukan sampai ke level daerah. Sementara itu Anggota Komisi II lainnya memberikan masukan terkait penguatan kinerja DKPP dan berharap agar DKPP lebih independen lagi meskipun sekretariatnya berada di bawah Kemendagri.
Rapat ini menghasilkan kesimpulan bahwa agar pemilu di masa yang akan datang agar jauh lebih sempurna, oleh karena itu maka undang-undang pemilu harus direvisi dan disempurnakan. Di akhir anggota Komisi II menegaskan agar semua tanggapan dan pertanyaan mereka selanjutnya dapat direspon dalam bentuk tertulis sebagai bahan diskusi pada RDP berikutnya.
Hadir juga Bernad D Sutrisno, Sekretaris DKPP dan pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DKPP yakni Kepala Bagian Humas, Data dan Teknologi Informasi Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian beserta staf DKPP. [Humas DKPP]