Batam, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm mengungkapkan adanya kekurangan dalam penerapan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yang rencananya akan dilakukan pada 9 Desember mendatang.
Hal ini dikatakannya saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Batam, Batam, Minggu (30/8/2020).
“Jajaran KPU dan Bawaslu masih gamang, masih belum siap betul penegakan protap covid saat pemungutan mendatang.
Belum ada pemahaman serentak baik KPU maupun Bawaslu dalam memahami protokol Covid-19,” jelas Alfitra.
Menurutnya, hal ini berdasar pada pantauan DKPP dalam simulasi pemungutan suara yang diadakan oleh KPU di Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/8/2020) kemarin.
Ia menyebutkan beberapa catatan dalam simulasi tersebut, di antaranya adalah belum maksimalnya penerapan social distancing karena masih ada kerumunan dalam simulasi. Catatan lainnya adalah keberadaan bayi dan anak-anak di dalam TPS.
Selain itu, dalam simulasi tersebut juga diketahui penyelenggara pemilu kebingungan dengan pembagian tugasnya, seperti pihak mana yang memiliki kewenangan untuk membubarkan kerumunan di TPS.
Alfitra menambahkan, catatan tersebut mengindikasikan belum optimalnya sosialiasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Padahal yang berwenang dalam menegakan Inpres itu adalah Satpol PP di ring 1 dan TNI/Polri di ring 3,” ujarnya.
Menurut Alfitra, hal-hal di atas harus segera dituntaskan oleh KPU dan Bawaslu karena penyelenggaraan pilkada bukan hanya sebatas teknis pemungutan suara saja. Belum lagi berbicara pengawasan kampanye di masa tenang dan sebagainya.
“Baik KPU maupun Bawaslu harus memahami penegakan disiplin Covid-19. Kemudian, yang belum terjangkau adalah kampanye selama masa tenang,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum AIPI ini. [Humas DKPP]