Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm mengungkapkan harapannya terhadap penegakan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Bahkan, lebih jauh, ia juga berharap bahwa pelanggaran KEPP dapat dihilangkan sampai level ad hoc. Menurutnya domain penyelenggara pemilu tingkat ad hoc adalah area yang kurang tersentuh.
“Karena di sana itu hutan belantara, kita tidah tahu siapa yang hewan buasnya,” terang Alfitra saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pemeriksa Daerah (Rakornas TPD) Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (15/12/2021) malam.
Menurutnya, sampai saat ini masih banyak pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tingkat ad hoc sehingga seluruh lembaga penyelenggara, baik KPU, Bawaslu, termasuk DKPP, harus memberikan perhatian yang lebih banyak terhadap hal ini.
“Jadi harus kita perbaiki ad hoc,” tegas Alfitra.
Lebih lanjut, pria yang masih tercatat sebagai peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini pun berharap ada langkah nyata dalam aspek preventif agar dapat menekan pelanggaran KEPP yang dilakukan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc.
“Mungkin DKPP dan Bawaslu harus bekerja sama yang bagus dalam hal pencegahan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Rakornas TPD Tahun 2021 merupakan rangkaian kegiatan dari Rakornas TPD dan Laporan Kinerja DKPP Tahun 2021 yang diadakan di Jakarta, 15-17 Desember 2021.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan TPD dari seluruh tanah air yang hadir secara daring dan luring.
Rakornas TPD ini dipandu oleh Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, yang bertindak sebagai moderator. Selain Alfitra, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DKPP dan Anggota DKPP lainnya, yaitu Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., Dr. Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin, S.Th.I., M.Si. [Humas DKPP]