Jakarta,
DKPP – Muhamad Amrullah mengadukan Syamsul
Arifin dan Atim Hariadi masing-masing sebagai ketua KPU dan ketua Panwas Kabupaten Banyuwangi
ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Mereka diadukan ke DKPP terkait temuan adanya DPT siluman pada Pilkada
Kabupaten Banyuwangi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan kode etik yang
digelar Selasa (29/12) di ruang sidang DKPP Gedung Bawaslu Lantai 5 Jl. MH. Thamrin
14 Jakarta. Bertindak selaku pimpinan sidang anggota DKPP eks officio KPU, Ida
Budhiati didampingi Tim Pemeriksa Daerah yakni Arbayanto, Sufyanto, Kris
Nugroho dan Nunuk Nuswardani.
Pengadu menjelaskan bahwa pada
tanggal 2 Oktober 2015 berdasarkan hasil
pengumuman dan penetapan DPT yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II,
ditetapkan DPT untuk Pilkada Kabupaten Banyuwangi tahun 2015 sebanyak 1.304.745.
Kemudian berdasarkan penelusuran
Pengadu dan beberapa rekannya ditemukan
adanya DPT siluman yang berjumlah 41.566 dengan rincian; Nama, Tempat Tanggal
Lahir, Alamat sama berjumlah 2.386, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda berjumlah 4.469, Nomor Induk
Kependudukan dan Tempat Tanggal Lahir sama berjumlah 5.903, Nomor Induk
Kependudukan dan Nama ganda berjumlah
9.361 dan Kartu Keluarga
Invalid berjumlah 19.449.
“Terkait temuan itu tanggal 25, 26, dan 27 November
2015 kami berusaha menemui
Teradu II untuk menyampaikan laporan tersebut, tetapi semua Komisioner tidak
mau menemui Pengadu dengan alasan bepergian keluar kota,†urai Pengadu.
“Bahkan temuan DPT
siluman baik Teradu I dan Teradu II sudah mengetahui jauh-jauh hari sebelum kami
menemukan data tersebut, bahkan Teradu II sudah memberikan pernyataan ke media
setelah rapat pleno pada tanggal 2 oktober 2015 perihal DPT bermasalah
tersebut, tetapi mengapa Teradu II sepakat untuk mengadakan pleno dan
menetapkan DPT, padahal jelas-jelas masih bermasalah,†sambung Pengadu.
“Seharusnya sidang
Pleno penetapan DPT ditunda lebih dahulu untuk melakukan pengecekan ke lapangan
dalam rangka singkronisasi DPT, namun hal itu tidak dilaukan oleh Teradu I dan
Teradu II,†tambahnya.
Teradu I ketua KPU
Kab. Banyuwangi, Syamsul Arifin menolak seluruh dalil yang diajukan oleh
Pengadu. Dia menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara telah bersungguh-sungguh
melaksanakan seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan bupati dan wakil
bupati Kab. Banyuwangi. Menurut Teradu I, dia tidak pernah melakukan perbuatan
atau mengambil keputusan yang tidak profesional atau berpihak pada salah satu
paslon.
“Kami telah
berkoordinasi dengan dinas Dukcapil dan catatan sipil Banyuwangi terkait
koreksi dokumen NKK dan NKK yang invalid. Kami juga telah melakukan verifikasi
faktual terhadap temuan data-data yang bermasalah serta mencoret nama-nama
pemilih yang terindikasi ganda sebagaimana hasil analisa yang dilakukan
Panwaslih Banyuwangi,†jelasnya.
Sementara itu Teradu
II Atim Hariadi,
Ketua Panwas Kab.Banyuwangi menyampaikan pembelaan yang kurang lebih sama
dengan Teradu I dengan menambahkan keterangan mengapa dirinya tidak mau
menerima Pengadu tanggal 25,26 dan 27 November 2015 karena pada saat itu ketua
dan anggota Panwas Kab.Banyuwangi tengah menghadiri undangan di Kabupaten
Kediri dan Pacitan serta melakukan pengawasan produksi pencetakan surat suara
di PT. Pura Angkasa Kudus sampai tanggal 28 November 2015.
“Panwaslih Kabupate
Banyuwangi beserta jajaran di bawahnya
telah melakukan pengawasan mulai proses pemutakhiran, penetapan DPS, penetapan
DPT sampai dengan penetapan DPTb-1 yang dituangkan dalam alat kerja pengawasan
dan dikirimkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur,†jelas Teradu II.
“Sidang akan
dijadualkan kembali dengan agenda menghadirkan saksi-saksi,†demikian ketua
majelis Ida Budhiati mengakhiri sidang seraya mengetukkan palu sebanyak tiga
kali. [Diah Widyawati]