Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima kunjungan kerja
anggota Komisi I DPRD Provinsi
Bali, Rabu (12/8) pukul 12.00 WIB. Mereka adalah Ketut Tama Tenaya, I Komang Nova
Sewi Putra, I Gusti Putu W, Tirtawan, Ketut
Budiningsih, I Made Suara Yasa
bersama beberapa staf. Rombongan diterima oleh Pelaksana Harian (Plh)
Ketua DKPP Nur Hidayat Sardini di Ruang Rapat Pleno DKPP, Gedung Bawaslu Lantai
5, Jakarta.
Ketua
Komisi I DPRD Prov. Bali, Tama Tenaya mengatakan bahwa masyarakat di Bali belum tahu keberadaan DKPP. Mereka belum mengetahui
tugas pokok dan fungsi DKPP. “Apa yang menjadi tugas dan wewenang DKPP dalam
penyelenggaraan Pemilu terutama menghadapi pilkada serentak,†tanya Tama yang bertidak selaku juru bicara.
Pelaksana
Harian (Plh) Ketua DKPP Nur Hidayat Sardini kemudian
menjelaskan, tugas dan kewenangan lembaganya diatur
oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 pasal 111. Tugas DKPP adalah menerima
pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu, melakukan
penyelidikan dan verifikasi serta pemeriksaan atas pengaduan dan laporan dugaan
adanya pelanggaran kode etik oleh
penyelenggara Pemilu, menetapkan putusan
dan terakhir menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk
ditindaklanjuti. Sedangkan untuk kewenangannya, memanggil penyelenggara Pemilu
yang diduga melanggar untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, memanggil
pelapor, saksi atau pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan termasuk
dimintai dokumen atau bukti lain dan memberikan sanksi kepada penyelenggara
Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Penyelenggara Pemilu itu adalah ketua
dan anggota KPU dari hulu sampai hilir dan Ketua dan Anggota Bawaslu dari hulu
sampai hilir, serta pegawai sekretariat KPU dan Bawaslu.
“Selama
DKPP berdiri, kami telah
menerima 1697 pengaduan. Dari jumlah yang banyak ini tidak semua disidangkan.
Kami melakukan verifikasi baik formal maupun materil. Perkara yang lolos
verifikasi kemudian masuk sidang.,â€
jelas pria yang akrab disapa NHS.
“Nah, kami telah menyidangkan 528 perkara. Dari jumlah perkara yang
disidangkan, DKPP telah memberhentikan 333 penyelenggara Pemilu. Selebihnya
diberikan sanksi berupa peringatan keras, peringatan ringan dan rehabilitasi,†lanjut dia.
“Mereka yang diberikan sanksi adalah tergantung dari berat atau tidaknya
yang mereka langgar. Ukuran pelanggaran berat seperti merusak asas Pemilu,
merusak tatanan kepemiluan di antaranya vote manipulation, melakukan penyuapan
yang terkait dengan penyelenggara Pemilu, memperlakukan peserta Pemilu secara
tidak adil dan tidak setara,†pungkasnya. [Nur
Khotimah]