Jakarta, DKPP – Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam setahun masa tugasnya. Terbukti dari 317 pengaduan yang diterima DKPP sebanyak 294 orang direhabilitasi, 82 orang diberi peringatan, dan 70 orang diberhentikan. Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunajar Sudarsa saat membacakan simpulan menyatakan bahwa kinerja DKPP dinilai efektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. “Komisi II memberikan apreasiasi tugas DKPP selama satu tahun dan dapat menerima kinerja laporan tahunan DKPP,” jelas dia saat memimpin rapat.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan DKPP, di ruang KK II kompleks DPR RI tadi siang (8/7). Selain Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPR RI, RDP dihadiri oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Ida Budhiati.
“Secara pribadi saya mengapresiasi kepada DKPP. Baru satu tahun DKPP sudah menerima 317 pengaduan. DKPP sudah memecat 70 anggota penyelenggara Pemilu,” jelas Yassonna H Laoly, salah seorang anggota anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, saat sesi tanya jawab.
Menurut dia, pemecatan kepada penyelenggara Pemilu merupakan konsekuensi dari tegasnya penegakan aturan. “Oleh karena itu ketegasan seperti itu perlu didukung. Persoalan mengenai menimbulkan perdebatan terhadap Putusan itu sah-sah saja. Terhadap apa yang dilakukan DKPP merupakan langkah strategis,” jelasnya.
Hal serupa juga diutarakan anggota Komisi II lainnya, Yandri Susanto. Saat membaca buku laporan pertanggung jawaban satu tahun DKPP (Annual Report), dirinya semakin memahami tugas dari DKPP. “Kami melihat DKPP ini sebagai lembaga strategis. Dan lembaga ini perlu dipertajam lagi,” jelas anggota Fraksi Amanat Nasional itu.
Dalam laporannya Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menjelaskan, selain menyidangkan kepada penyelenggara Pemilu yang diadukan, DKPP juga menempuh langkah-langkah kampanye pencegahan melalui rangkaian kegiatan sosialisasi.
“Jadi tidak benar DKPP itu hanya kerjanya memecat saja. Padahal DKPP memutus juga pengenaan sanksi peringatan, sebagai cara mengedukasi kepada penyelenggara Pemilu. Ini terbukti dari perkara yang diproses di DKPP, sebanyak 294 orang direhabilitasi, 82 orang diberi peringatan, dan 70 orang diberhentikan”, jelas mantan Ketua MK ini. [TTM]