Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI berharap agar Komisi II DPR RI lebih memperhatikan masa transisi pemindahan kesekretariatan DKPP, dari Bawaslu menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per Agustus 2019.
Harapan ini disampaikan DKPP dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan tiga penyelenggara Pemilu, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR, komplek DPR/MPR, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Sebagaimana diketahui, berdasar Peraturan Presiden (Perpres) 67/2018, Sekretariat DKPP akan berada di bawah naungan Kemendagri. Hal ini sudah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) 10/2019.
Ketua DKPP, Dr. Harjono mengatakan bahwa bulan Juli merupakan bulan terakhir kebersamaan DKPP dengan Sekretariat Bawaslu. Namun demikian, menurutnya Sekretariat Bawaslu masih mau menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 10.720.000.000,- untuk sisa waktu tahun ini sebagai masa transisi.
“Ke depannya, kami sudah menyusun rancangan anggaran (untuk 2020) tapi semua tergantung Kemendagri. Tapi kami berharap ada penambahan yang substansial karena kami akan memiliki kesekretariatan sendiri,” kata Harjono.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno memaparkan kebutuhan anggaran DKPP untuk tahun 2020 sebesar Rp 147.169.784.000,-. Jumlah ini diperuntukkan menjadi dua, yaitu Rp 73.825.575.000,- program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lain serta Rp 73.344.209.000,- untuk program penegakkan kode etik penyelenggara Pemilu.
Usulan alokasi anggaran DKPP untuk tahun 2020 ini meningkat jika dibandingkan alokasi anggaran DKPP pada tahun 2019 yang mencapai Rp 44.043.901.000,-.
“Karena dalam pemekaran sekretariat ini terdapat penambahan dari tiga pejabat eselon 3 menjadi enam pejabat eselon 3 setingkat Kabag. Ada juga TPD, yang tadinya _ad hoc_ menjadi permanen,” terang Bernad.
Dalam kesempatan ini, ia juga berharap agar Komisi II DPR memperhatikan betul masa transisi dan menjadikan RDP ini sebagai momentum untuk menghasilkan rekomendasi alokasi anggaran DKPP yang nantinya akan diusulkan kepada Kemendagri.
“Karena kalau tidak ada usulan, kami khawatir DKPP tidak akan ada di Bawaslu, tidak juga ada di Kemendagri,” jelas Bernad.
Selain Harjono dan Bernad yang mewakili DKPP, hadir pula Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro dan Kepala Biro Administrasi Bawaslu Adhi Santoso yang mewakili Bawaslu RI serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim yang mewakili KPU RI.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron selaku pemimpin rapat ini memberikan tanggapan positif atas pemaparan usulan anggaran yang dilakukan DKPP. Ia menjanjikan akan mengundang DKPP dan Kemendagri dalam satu forum dalam rapat selanjutnya pada Kamis (20/6/2019) besok, guna membahas lebih lanjut tentang satuan kerja (satker) anggaran DKPP.
“Karena masih transisi, maka besok DKPP akan diundang bersama dengan kemendagri. Karena akan percuma kalau hanya Kemendagri yang hadir tanpa ada DKPP,” kata Herman.
Tanggapan positif juga diberikan oleh anggota Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman dalam forum ini. Ia berpendapat bahwa Komisi II harus memperhatikan betul alokasi anggaran DKPP untuk tahun 2020 guna menjadi lembaga penyelenggara yang independen dan profesional. [wildan]