Jakarta, DKPP – Dewan Pimpinan Partai Nasional Demokrat (DPP Nasdem) sore ini, Rabu (14/8) melaporkan delapan belas penyelenggara Pemilu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ke DKPP.
Adapun kedelapan belas penyelenggara Pemilu yang dilaporkan tersebut meliputi Ketua dan satu orang Anggota KPU Kab Morowali, Ketua dan Anggota KPU Prov Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu Prov Sulawesi Tengah beserta satu orang staf ahlinya.
Penyampaian laporan tersebut disampaikan oleh Taufik Basari (Ketua DPP NasDem Bid Hukum), Yahdi Basma (Bappilu NasDem Sulteng), Edmond Siahaan (Wakil Ketua Umum DPP Nasdem bid Hukum) dan didampingi Salahudin Said Direktur SIGMA.
“Ada tiga caleg kami yang tidak diloloskan dalam DCS, meliputi Aziz Bestari dan Idham Dahlan keduanya merupakan caleg DPRD Kab Toli-Toli, dan Imran Haking caleg DPRD Kab Morowali,” Jelas Taufik.
“Ketiga caleg tidak masuk dalam DCS karena dinyatakan tidak memenuhi syarat, kami sudah melengkapinya sejak awal namun tetap tidak diloloskan,” tambahnya.
Sementara itu Salahudin Said berpendapat bahwa ketiga caleg tersebut telah diperlakukan secara tidak adil oleh penyelenggara Pemilu, “siapapun yang diperlakukan tidak adil, kami akan mengadvokasi,” ungkap Said.
Pihak Pengadu berharap agar DKPP dapat mempercepat proses persidangan atas masalah ini mengingat penetapan DCT tanggal 23 Agustus mendatang.
Sementara itu DKPP melalui Koordinator Wilayah Sulawesi-Kalimantan, TM. Jefry didampingi Arifudin dan Siti Rifqa meminta agar pihak Pengadu melengkapi berkas untuk proses selanjutnya.
“Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk selanjutnya diputuskan apakah perkara yang dilaporkan memenuhi syarat untuk naik sidang, BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau Dismissal,” ungkap Jefry.
“Untuk proses berikutnya jika ternyata laporan ini akan disidangkan, tolong dilengkapi nomor kontak beserta alamat fax pihak Teradu untuk mempermudah pemanggilan sidang dan lain-lain, “ tutup Jefry. (SD)