Jakarta, DKPP – Servasius S Manek, ketua Korda NTT DPP Partai Hanura mengeluhkan atas sikap ketua KPU Lembata. Karena pada saat dia bersama rombongannya akan menyampaikan penjelasan mengenai kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata, ketua KPU Lembata pergi.
“Kami, utusan dari DPP Partai Hanura datang ke kantor KPU Lembata. Tujuannya untuk menyampaikan keabsahan kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata dan daftar calon sementara (DCS). Kami sempat menemui Ketua KPU-nya. Namun yang bersangkutan malah pergi,†kata dia.
Lanjut Servasius S Manek, pihaknya sempat menahan ketua KPU agar tidak pergi. “Pak Ketua, Kami minta ketemu barang 10 menit atau lima menit. Tapi tetap saja, ketua KPU itu pergi. Kami sangat menyesalkan atas sikap KPU. Saya menilai sikap tersebut tidak etis,†katanya.
Ketua KPU Kabupaten Lembata Alexius Rehi Karangora menjelaskan, pada saat kedatangan dari pengurus DPP Partai Hanura, dirinya sedang berhalangan. Dia dipanggil Timsel KPU NTT untuk segara mengambil surat keterangan dokter. Pada saat itu dirinya bergegas pergi untuk mengambil surat keterangan dokter. “Surat keterangan dokter itu tujuannya untuk ikut seleksi anggota KPU NTT. Saya harus segara pergi. Masalah yang ada di Partai Hanura bisa disampaikan kepada empat anggota komisioner lain. Saya tidak bermaksud untuk tidak menghargai mereka,†tutup dia.
Saksi Teradu yaitu, Servasius S Manek, ketua Korda NTT DPP Partai Hanura dan Ketua DPD NTT Partai Hanura Jimmi Sianto. Keduanya hadir di ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jalan Trunojoyo. Sedangkan dari pihak Pengadu menghadirkan pihak terkait, ketua dan anggota KPU Kabupaten Lembata Alexius Rehi Karangora dan Mateus Yohanes Mosa, keduanya hadir di Mapolda NTT serta pihak Pengadu dan Teradunya.
Pihak Teradu adalah tiga anggota KPU Kabupaten Lembata H Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar. Selaku ketua majelis, Valina Singka Subekti dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
Dalam sidang sebelumnya (22/08), Aloysius Urbanus Murin mempermasalahkan tiga anggota KPU Kabupaten Lembata yang tidak mau menandatangani daftar calon sementara (DCS) DPRD Pemilu Legislatif 2014 dari Partai Hanura versi kepengurusannya. Ia selaku ketua DPC Partai Hanura setempat, menilai bahwa tindakan tiga Teradu, H Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar melanggar asas penyelenggara Pemilu.
Aloysius Urbanus Murin, KPU setempat hanya menandatangani DCS Legislatif Partai Hanura versi ketua Ardianu Sunur. Padahal, kepengurusannyalah yang sah berdasarkan surat dari DPP Partai Hanura.
“Atas tindakan tersebut, kami merasa dirugikan. Citra partai maupun bakal calon kami di mata masyarakat jadi kurang baik,†ungkapnya.
Sementara itu, Aloysius Bahalajar membenarkan. Dia bersama dua rekannya tidak menandatangani DCS Partai Hanura versi Aloysius Urbanus Murin. Pihaknya memiliki dokumen bahwa pengurus yang sah dan resmi dalah versi Ardianu Sunur.
“Kami menerima surat keputusan dari DPP Partai Hanura tertanggal 18 April 2013 yang menyatakan bahwa DPC Partai Hanura resmi adalah versi baru, Ibu Ardianu Sunur. Kemudian dipertegas dengan surat tertanggal 3 Mei 2013,†ungkap pria berkaca mata itu.
Dia menambahkan, karena tidak mau menandatangani DCS Partai Hanura versi lama, Aloysius Urbanus Murin, telah terjadi hubungan kurang harmonis di internal KPU. “Saya dan dua rekan mengalami hubungan yang kurang harmonis dengan ketua dan satu anggota. Bahkan akses informasi untuk kami seolah ditutup,†ujar pria berambut gondrong itu. (TTM)