J. Kristiadi, lahir di Yogyakarta, pada 24 Maret 1948. Ia adalah seorang Peneliti Senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS) sejak 1976 dan sampai sekarang masih menjabat sebagai Sekretaris Yayasan CSIS Jakarta. Ia juga pernah sebagai dosen tetap FISIPOL Universitas Atma Jaya (1994-2008); menerima gelar sarjana (Drs) pada tahun 1976, dan meraih gelar doktor dalam Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1995. Pada 2016, Ia mendirikan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA).
Tahun 2014, J. Kristiadi menjadi anggota Tim Departemen (Kementrian ) Dalam Negeri menyusun berbagai UU Politik, seperti UU Pemilu, UU Pilpres, , UU Parpol, UU Otonomi Daerah, UU Pilkada, UU Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan lain-lain.
Sepanjang karirnya sebagai ilmuwan politik, Ia telah menerima sejumlah penghargaan penting. Antara lain: Maheswara Tingkat Tiga, atas dedikasi sebagai Pengajar di Lemhannas (2003); Satya Lencana Dwidya Sistha, atas dedikasi sebagai Pengajar di Sespim & Sespati Polri (2004) dan Cendekiawan Berdedikasi – Harian Kompas (2017).
“Tugas berat tetapi mulia penyelenggara pemilu adalah merawat marwah dan kekeramatan suara rakyat,
agar pemilu menghasilkan pemimpin yang amanah, bukan penguasa yang serakah.”
–J. Kristiadi–
Pada periode 2000 – 2005, J. Kristiadi tercatat sebagai Anggota Kelompok Kerja Road Map untuk Perdamaian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Anggota Tim Ahli Menteri Dalam Negeri RI dalam menyiapkan RUU Aceh pasca Helsinki Memorandum of Understanding serta RUU politik, revisi UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Kepala Daerah, dan lain-lain.
Pada tahun 2022, Ia dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menjadi Anggota Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.
”Tugas berat tetapi mulia penyelenggara pemilu adalah merawat marwah dan kekeramatan suara rakyat, agar pemilu menghasilkan pemimpin yang amanah, bukan penguasa yg serakah,” ujarnya setelah pelantikan.
Demikianlah, J.Kristiadi. Sosok ilmuwan yang tidak membatasi waktu untuk terlibat dalam diskusi publik mengenai isu politik, sosial, keamanan dan pertahanan, konstitusi, hingga otonomi daerah. Ia juga aktif sebagai pembicara pada berbagai seminar, konferensi, workshop, expert meeting, serta nara sumber dalam dengar pendapat dengan DPR mengenai isu-isu politik pertahanan, keamanan dan lain sebagainya.

