Dua kali sudah Dr. Harjono, SH., MCL menggantikan Profesor Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. MH. Pertama, pada 24 Maret 2009, Harjono disumpah menjadi Hakim Konstitusi karena Prof. Jimly mundur pada 6 Oktober 2008. Lalu pada 12 Juni 2017, setelah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Harjono dipilih oleh para koleganya menjadi ketua lembaga tersebut, posisi yang sebelumnya dijabat Prof. Jimly. “Saya bersyukur karena ini warisan Pak Jimly. Biasanya Pak Jimly memberikan warisan yang baik,” kata Harjono.
Kesederhanaan dan rendah hati memang menjadi cerminan keseharian Harjono. Bagi putra Nganjuk, Jawa Timur yang lahir pada 31 Maret 1958 tersebut, kesederhanaan menjadi pangkal kearifan sekaligus menjadi kunci menjaga komitmen dan konsistensi. Ketika dilantik sebagai hakim konstitusi, doa yang pertama kali diucapkan adalah, “Ya Allah, kuatkanlah mental hamba-Mu.”
Pengalaman hidup agaknya membuat Harjono mengerti betul arti kesederhanaan. Setelah Mengalami kesulitan ekonomi saat SMA, anak pertama dari sembilan bersaudara buah pernikahan Adi Soedarmo dan Soewarni ini harus ikut pamannya yang bertugas di Pusat Pendidikan Peralatan TNI Angkatan Darat di Cimahi, Jawa Barat. Harjono bahkan rela berjualan sayur untuk menambah uang sakunya.
Dia lalu pindah ke SMAN 5 Surabaya dan tinggal di rumah berdinding anyaman bambu dan beralas tanah. Melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tempat yang sama saat dia mendapat gelar doktor, Harjono rajin membaca diktat stensilan karena tak sanggup membeli buku. “Saya juga bekerja sambilan sebagai penghitung barang bangunan,” katanya.
Toh kegigihannya membuahkan hasil. Dia meraih predikat mahasiswa teladan se-Airlangga. Kemampuan intelektualnya diakui oleh pihak kampus sehingga dia diangkat menjadi asisten dosen berstatus calon pegawai negeri sipil meskipun kuliahnya belum usai. Harjono dipercaya mengajar mata kuliah hukum tata pemerintahan. Mantan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini bahkan berhasil meraih beasiswa kuliah master di Southern Metodist University, Dallas, Texas, Amerika. Di sana dia menempuh program Master of Comparative Law bersama Bagir Manan yang kelak memimpin Mahkamah Agung.
Pada Pemilihan Umum 1999, suami dari Siti Soendari ini terpilih sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai utusan daerah Jawa Timur. Sebenarnya, Harjono bisa saja melenggang ke Senayan karena politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Soetjipto, mengajaknya menjadi calon legislator. Tapi Harjono tak mau meninggalkan pekerjaannya sebagai dosen di Airlangga.
Pengalaman ayah empat anak ini di bidang hukum tak terhitung lagi. Tak hanya mengajar, Harjono pernah menjadi anggota kehormatan Pusat Studi HAM Airlangga, anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, tim ahli Redaksi Umum Harian Surabaya Post, dan tim ahli Departemen Kehakiman dalam Penyusunan RUU Kewarganegaraaan serta tim ahli perancang Peraturan Daerah Kota Surabaya.
Dia juga terlibat dalam empat tahap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sejak 1999-2002. Sejumlah rumusan pasal konstitusi merupakan hasil pemikirannya. Seperti pasal yang mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden, serta klausul pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR dan presiden. Yang paling fundamental adalah rumusan di pasal 1 ayat 2 yang menghapus superioritas MPR sebagai lembaga tertinggi negara: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Periode 2003-2008, Harjono menjadi hakim konstitusi dan pernah menjabat Wakil Ketua MK.
Harjono memahami Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ikut bertanggung jawab menghasilkan pemilu yang berkualitas. Caranya, menjaga penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Dia berjanji lembaganya akan tegas menindak personel Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Termasuk, memberhentikan penyelenggara yang lancung. “Sanksi yang kami berikan bukan karena penyelenggara tak bekerja, tapi karena sudah tak memenuhi syarat menjadi penyelenggara yang jujur dan adil,” kata Harjono. [***]