Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengusulkan alokasi anggaran untuk honorarium bulanan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk tahun anggaran 2024.
Heddy mengatakan, usulan honorarium ini hanya ditujukan kepada satu unsur TPD saja, yaitu unsur Masyarakat.
“Enggak besar (alokasi anggaran yang digunakan, red.) karena hanya dua orang per provinsi. Paling sebulan satu orang itu Rp 2 juta, kalau dua orang Rp 4 juta satu provinsi, lalu dikalikan 38 provinsi,” terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP, KPU, Bawaslu, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Gedung Nusantara, Komplek DPR/DPD/MPR, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah, TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, dan masyarakat.
Menurut Heddy, TPD dari unsur masyarakat berbeda dengan TPD unsur KPU Provinsi/KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh yang telah memiliki gaji dari instansi asalnya.
TPD unsur masyarakat, katanya, hanya memperoleh uang dari DKPP saat menjadi majelis dalam sebuah sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) saja.
“Selama ini mereka bekerja tanpa imbalan apa pun kecuali saat menjadi majelis sidang,” ungkap Heddy.
Menurut Heddy, pertimbangan usulan ini adalah semakin dekatnya hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah perkara dugaan pelanggaran KEPP yang harus diperiksa DKPP.
“Mohon dukungan dari Menteri Dalam Negeri dan pimpinan Komisi II DPR,” katanya.
RDP ini diadakan dengan agenda pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) Tahun 2024 yang diusulkan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan BNPP.
Dalam rapat ini, Heddy menyampaikan pagu indikatif DKPP dalam RAPBN tahun 2024 adalah Rp67.381.500.000,00. Heddy menuturkan, angka ini lebih rendah dibanding total anggaran yang didapat DKPP pada tahun 2023 yang mencapai Rp92.353.233.000,00.
Selain honorarium bulan untuk TPD unsur masyarakat, Heddy juga memaparkan rencana dan target prioritas DKPP untuk tahun 2024, di antaranya adalah penyusunan atau revisi peraturan perundang-undangan di lingkup DKPP.
“Target kami adalah lima peraturan,” ungkap Heddy.
Prioritas lain DKPP pada 2024 adalah layanan penilaian Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP). IKEPP sendiri adalah ukuran penilaian DKPP terhadap tingkat ketaatan KEPP di semua provinsi.
Dengan adanya IKEPP, kata Heddy, nantinya akan diketahui daerah yang memiliki tingkat pelanggaran KEPP tinggi atau sebaliknya.
“Dengan demikian DKPP akan semakin intensif melakukan sosialisasi ke daerah yang memiliki tingkat pelanggaran KEPP yang tinggi sehingga ke depan tingkat ketaatan terhadap KEPP semakin baik,” pungkasnya. [Humas DKPP]