Bogor, DKPP- Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali bahas Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Selasa (19/9). Hal tersebut, merupakan bentuk
penyikapan atas diundangkannya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada
16 Agustus 2017 lalu, terutama ketentuan
Pasal 162 yang berbunyi
“Untuk mendukung kelancaran tugas dan
wewenang DKPP, dibentuk sekretariat DKPPâ€.
Pasal tersebut menegaskan bahwa sekretariat DKPP tidak lagi melekat pada sekretariat jenderal Bawaslu, sebagaimana ketentuan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu Pasal 115 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP
dibantu oleh sekretariat yang melekat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Dalam upaya penyusunan SOTK ini, sekretariat DKPP juga telah
melakukan konsultasi dengan KemenpanRB pada Rabu (2/8) lalu. Hadir dalam
kesempatan tersebut, Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan
Kelembagaan Polhukam dan Pemda Nanik Murwati.
Ahmad Khumaidi , Kepala Biro Administrasi DKPP dalam sambutannya menyampaikan bahwa
SOTK yang disusun berlandaskan pada prinsip miskin struktur kaya fungsi. “Perlu kami
sampaikan bahwa dalam penyusunan SOTK ini kami menganut prinsip miskin
struktur, kaya fungsi sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Nanik dalam
konsultasi yang sudah kami lakukan sebelumnya dengan KemenpanRB,†jelasnya.
Pada pembahasan SOTK yang beragenda konsultasi dengan ketua dan
anggota DKPP ini, hadir ketua anggota DKPP Dr Harjono, SH, MCL, Prof Teguh
Prasetya, SH. M.Si, Prof Muhamad, dan Ida Budhiati, SH., MH.
Dalamtanggapannya atas
draf SOTK yang disusun tersebut, Prof Muhamad
mengingatkan untuk menentukan skala prioritas dalam menyusun SOTK. “Dalam
penyusunan SOTK, sekretariat perlu menentukan skala prioritas. Ada empat rumusan
dalam menentukan skala prioritas, yang pertama mana yang penting dan strategis.
Kedua, mana yang penting tapi kurang strategis. Ketiga, penting tapi kurang
strategis dan keempat kurang penting dan kurang strategis,†jelasnya. [Irmawanti]