Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa DKPP telah menyampaikan perlunya penguatan kelembagaan DKPP kepada Mendagri dalam audiensi ini. “Terutama kesekretariatan,” kata Heddy dalam konferensi pers usai audiensi.
Menurut Heddy, salah satu bentuk penguatan yang akan dilakukan adalah rencana pembangunan kantor perwakilan DKPP di Papua. Hal ini pun disebutnya juga telah disampaikan kepada Mendagri.
“Ini masih rencana ya, rencana dalam penegakan etik dan sosialisasi pemilu, kita akan membentuk kantor perwakilan DKPP di Papua,” ungkapnya.
Heddy mengatakan, Mendagri telah menyetujui rencana ini dalam audiensi dengan DKPP. Menurut Heddy, wilayah Papua dipilih karena adanya tiga Daerah Otonom Baru (DOB) dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.
Selain itu, wilayah Papua juga telah dipetakan DKPP sebagai wilayah yang sangat rawan terhadap potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Berdasar data DKPP, terdapat 142 penyelenggara pemilu yang diperiksa sebagai Teradu dalam sidang pemeriksaan pelanggaran KEPP pada 2020. Jumlah ini adalah yang terbanyak pada tahun itu dibandingkan 34 provinsi yang di Indonesia.
Sementara, pada 2021, terdapat 93 penyelenggara pemilu dari Papua yang diperiksa sebagai Teradu dalam sidang pemeriksaan pelanggaran KEPP. Angka ini juga masih menjadi yang terbanyak dari seluruh provinsi di Indonesia.
Hal ini disebut Heddy menjadi alasan bagi DKPP untuk memberikan perhatian khusus dalam menegakkan etika penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.
Untuk diketahui, tiga DOB atau provinsi baru di Pulau Papua adalah pemekaran wilayah dari Provinsi Papua. Tiga DOB ini adalah Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
“Kenapa kita perlu kantor perwakilan? Karena Papua selama ini kita mapping sebagai daerah yang pelanggaran etikanya sangat besar, paling tinggi,” jelas pria yang mengawali karirnya sebagai jurnalis ini.
Namun, ia menegaskan bahwa DKPP masih harus melakukan pengkajian sebelum rencana ini direalisasikan. Menurutnya, DKPP masih mencari dasar hukum yang tepat mengingat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak mengatur ketentuan ini.
UU Pemilu hanya mengatur ketentuan pembentukan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang bersifat ad hoc untuk membantu pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di seluruh provinsi.
“Makanya saya sampaikan ini sifatnya rencana, belum menjadi keputusan,” kata Heddy.
Untuk diketahui, audiensi ini dihadiri oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito bersama seluruh Anggota DKPP, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Kelimanya didampingi oleh Sekretaris DKPP, Yudia Ramli.
Sedangkan dari pihak Kemendagri diwakili oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Sementara itu, Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut beberapa jenis pelanggaran KEPP yang dilakukan penyelenggara pemilu di Papua saat dirinya masih berstatus sebagai Anggota KPU RI pada periode 2020-2022, di antaranya adalah pelanggaran terkait pencalonan, baik pencalonan kepala daerah maupun pemilu legislatif, dan rangkap jabatan.
“Nah sering kali kami melihat pelanggaran hukum itu baik sifatnya pelanggaran administrasi atau tidaklah ini berpotensi terjadi (pelanggaran) kode etik di dalamnya,” ungkap pria yang akrab disapa Raka Sandi ini.
Selain itu, Raka Sandi juga menegaskan bahwa DKPP akan intens berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar kedua lembaga ini lebih menertibkan dan mendisiplinkan jajarannya di daerah sehingga tidak banyak pelanggaran KEPP yang terjadi.
Penekanan pada aspek sosialisasi juga ditekankan oleh Anggota DKPP yang lain, J. Kristiadi. Menurutnya, sosialisasi untuk mengkombinasikan etika dan norma sangatlah penting yang menjadi langkah pencegahan bagi DKPP dalam penegakan KEPP.
Kris, sapaanya, menegaskan pendidikan politik dan sosialisasi KEPP di tiga DOB menjadi sangat urgent agar norma dan etika dihayati oleh masyarakat, baik di wilayah Papua maupun wilayah lainnya, untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
“Saya juga meminta dukungan dari teman-teman jurnalis supaya bisa mendukung yang kita lakukan sebagai bagian dari yang tidak terpisahkan dari membangun politik indonesia yang bermartabat,” terangnya. [Humas DKPP]