Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah dalam perkara 329-PKE-DKPP/XII/2019. Esti terbukti melanggar kode etik pada proses seleksi Anggota Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Sanksi tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad dengan Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salamm sebagai anggota.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Esti Nur Fathonah selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad.
Baca juga: DKPP Kembali Periksa Anggota KPU Provinsi Lampung Terkait Suap Seleksi KPU Tulang Bawang
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis DKPP menilai Teradu terbukti melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung.
Selain itu dijelaskan juga Teradu terbukti mempunyai hubungan pertemanan dengan Lilis Pujiati calon Anggota KPU Pesawaran dan berkomunikasi saat sarapan pagi sebelum uji kelayakan dan kepatutan untuk Kabupaten Pesawaran dimulai. Hal itu sebagai bentuk perlakukan berbeda Teradu kepada peserta uji kelayakan dan kepatutan.
Teradu juga terbukti bertemu dengan Amhani calon Anggota KPU Kabupaten Tanggamus dan Ali Yasir calon Anggota KPU Kabupaten Mesuji di kamar Teradu nomor 7010 pada tanggal 2 November 2019.
“Alasan Teradu memberikan akses kamar hotel nomor 7010 kepada Amhani dan Ali Yasir untuk menumpang sholat tidak dapat diterima karena kamar Teradu merupakan ruang privat dan pada umumnya hotel telah menyediakan mushola bagi penghuni maupun pengunjung hotel,” kata Prof. Teguh saat membacakan pertimbangan.
Baca juga: DKPP Mulai Sidangkan Perkara Anggota KPU Provinsi Lampung
Majelis DKPP menilai seharusnya Teradu menjaga sikap mandiri dengan menjaga jarak secara proporsional kepada semua pihak yang berpotensi mempengaruhi Teradu dalam melaksanakan tugas fit and proper test calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Teradu yang sebelumnya pernah menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat Panwascam, lanjut Prof. Teguh, seharusnya memahami kode etik dan pedoman perilaku untuk menjamin tegaknya integritas, kehormatan dan martabat penyelenggara Pemilu.
“Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri, jujur dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Prof. Teguh
Esti Nur Fathonah diadukan Budiyono yang berprofesi sebagai dosen dengan memberikan kuasa kepada advokat Chandra Muliawan. Sebelum itu, Majelis DKPP melakukan pemeriksaan terhadap teradu pada tanggal 19 Desember 2019 dan 20 Januari 2020. (Humas DKPP)