Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 52-PKE-DKPP/III/2023.
Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan, penundaan sidang ini disebabkan pihak Teradu terlambat mengirimkan jawaban tertulis kepada DKPP.
“Karena majelis baru menerima jawaban tertulis dari pihak Teradu 30 menit lalu, saya putuskan sidang ini kita tunda dan akan kita laksanakan sidang kedua,” kata Heddy di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Dalam ketentuan Pasal 22A ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan bahwa Teradu harus menyerahkan jawaban Tertulis dalam bentuk format digital paling lama dua hari sebelum sidang dilaksanakan.
Selanjutnya, Pasal 22A ayat (4) pada peraturan yang sama menyebut DKPP dapat menunda pelaksanaan sidang jika Teradu terlambat mengirim atau bahkan tidak menyerahkan jawaban tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 22A ayat (2).
Sementara Teradu baru mengirim jawaban tertulis kepada DKPP
Heddy berharap, sidang kedua nanti dapat dilaksanakan secara luring agar tidak terkendala jaringan internet dan sebagainya.
“Nanti akan dijadwalkan (sidang kedua, red.), semoga kita bisa sidang di Manokwari,” ucapnya.
Perkara nomor 52-PKE-DKPP/III/2023 sendiri diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Markus Rumsowek serta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, yaitu Kalansina Aibni dan Agus Salim Wahon. Ketiganya mengadukan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Laily Ligawa.
Laily Ligawa didalilkan menjanjikan seseorang lulus menjadi Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kofiau sebelum pendaftaran seleksi PPD se-Kabupaten Raja Ampat diumumkan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat. [Humas DKPP]