Tarakan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pencabutan aduan untuk perkara Nomor 41-PKE-DKPP/III/2024 dalam siding pemeriksaan yang diadakan di Kantor Bawaslu Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (8/5/2024).
Pengadu perkara ini Angga Busra Lesmana yang memberikan kuasa kepada Hasbullah mencabut aduannya dalam sidang ini.
“Karena menganggap para Teradu sudah demisioner sehingga aduan jadi rancu. Kami lihat beberapa Teradu tidak menjabat lagi sebagai komisioner,” ungkap Hasbullah dalam sidang.
Menurut Hasbullah, pencabutan ini dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
Pencabutan ini pun langsung ditolak oleh Majelis. Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan jika aduan tersebut telah diregistrasi menjadi perkara.
Menurut Raka Sandi, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ia menambahkan, DKPP hanya dapat menerima pencabutan aduan sepanjang aduan tersebut masih dalam proses verifikasi aduan saja, baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi materiel.
“Tapi ketika sudah dilimpahkan menjadi perkara maka aduan tidak bisa dicabut lagi. Jadi dengan hormat perkara ini tetap disidangkan,” kata Raka Sandi.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi didampingi oleh dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kaltara, yaitu Arif Rochman (unsur Bawaslu) dan Linda Sartika (unsur Masyarakat).
Teradu Habis Masa Jabatan
Dalam perkara ini, Pengadu mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kota Tarakan periode 2019-2024, yaitu Nasruddin, M. Taufik Akbar, Jumaidah, Herry Fitrian Armandita, dan Abu Talib Ilham.
Dalam sidang ini diketahui bahwa kelima Teradu telah habis masa jabatannya baru-baru ini. Dari lima Teradu, hanya dua orang saja yang masih menjadi penyelenggara Pemilu, yaitu Nasruddin (Teradu I) yang menjadi Anggota KPU Provinsi Kaltara periode 2024-2029 dan Jumaidah (Teradu III) yang kini memasuki periode keduanya sebagai Anggota KPU Kota Tarakan.
Kelima Teradu di atas diadukan karena telah lalai memasukkan mantan narapidana sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tarakan, bernama Erick Hendrawan Septian Putra, dalam Pemilu 2024.
Menurut Pengadu, mantan narapidana tersebut belum genap lima tahun selesai menjalani hukuman pidana penjara sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Caleg.
Dalil tersebut dibantah oleh Nasruddin. Menurutnya, ia dan keempat koleganya tidak dapat disebut lalai lantaran memasukkan seorang Caleg ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) berdasar dokumen-dokumen yang diisi oleh Caleg tersebut.
“Dalam formular BB, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, tidak ada tanggapan masyarakat terhadap pencalonan yang bersangkutan,” kata Nasruddin.
Ia menambahkan, status Erick sebagai mantan narapidana baru diketahuinya saat mendapat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kota Tarakan.
Hal senada pun diungkap oleh Wakil Ketua Bid. Hukum DPD Partai Golkar Kota Tarakan Bismark Sanusi. Kepada Majelis, Bismark pun menyebut pihaknya tidak tahu menahu jika Erick adalah seorang mantan narapidana.
“Kami pun merasa dirugikan karena suara partai berkurang akibat status Saudara Erick,” katanya.
Untuk diketahui, Bawaslu Kota Tarakan telah memutuskan bahwa Erick tidak memenuhi syarat untuk masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Tarakan. Putusan ini juga diperkuat oleh Bawaslu RI. [Humas DKPP]