Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sebanyak 22 pengaduan dari 40 pengaduan dinyatakan dismiss (ditolak). Keputusan tersebut hasil gelar perkara Tim Verifikator DKPP di ruang rapat Kantor DKPP, Jalan MH. Thamrin, tadi sore.
Tim Verifikator juga memutuskan, sebanyak 8 pengaduan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan satu perkara dijawab dengan surat biasa. Ada pun empat pengaduan bakal disidangkan.
Menurut Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, tujuan gelar perkara guna membahas pengaduan yang masuk ke DKPP. Kemudian setiap pengaduan yang masuk, diseleksi oleh Tim Verifikator. Tim ini terdiri dari anggota DKPP dan staf yang dibagi berdasarkan koordinator wilayah.
“Dalam forum ini akan ditentukan apakah suatu pengaduan itu sudah memenuhi syarat formil, belum memenuhi syarat (BMS) ataukah ditolak (dismiss). Pengaduan yang sudah memenuhi syarat bakal segera disidang,” tutup pria yang akrab disapa Pak NHS itu. [TTM]