Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan menolerir tindakan pelanggaran kode etik serta perilaku penyelenggara pemilu pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP, Prof. Muhammad dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar secara virtual pada Jumat (5/6/2020) pukul 08.00 WIB.
“Kepada teman-teman penyelenggara pemilu, saya harap tetap mengindahkan kode etik serta perilaku. Jangan sampai karena alasan pandemi ada permakluman bisa melanggar sedikit kode etik dan kode perilaku,” kata Muhammad.
Penyelenggara pemilu, sambung Muhammad, sesuai dengan Undang-Undang bekerja tidak mengenal kondisi kedaruratan (force major) termasuk pandemi.
Oleh karena itu, DKPP berharap penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu, tetap berpedoman kepada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam kondisi apapun.
“Maafkan saya DKPP tidak akan memperhatikan bahwa anda bekerja karena alasan pandemi bisa melanggar kode etik. Saya berharap anda semua tetap berpedoman pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dalam kondisi apapun” tegasnya.
Sebagai informasi, Rakor Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, Ketua Bawaslu RI, Abhan, dan Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.
Turut hadir 270 kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota), KPU dan Bawaslu Provinsi, dan KPU dan Bawaslu Kabupaten serta Kota. [Humas DKPP]