Jakarta, DKPP – Juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sekretariat DKPP telah menerima pengaduan Sdr Trimoelja D Soerjadi selaku kuasa tim kampanye pasangan calon Soekarwo dan Saifullah Yusuf (KarSa), dengan pengaduan No. 235/I-P/L-DKPP tanggal 4 September 2013 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua KPU Jawa Timur Sdr Andry Dewanto Ahmad. Pokok pengaduannya, Teradu menyebarkan berita melalui BlackBerry Messenger yang isinya, “Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan…”
Berdasarkan rapat verifikasi berkas yang dilakukan DKPP pada 5 September 2013, lalu diulang pada 26 September 2013, DKPP memutuskan bahwa, materi pengaduan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari hasil rapat tersebut dinyatakan, Pengadu diminta untuk, pertama, segera melengkapi bukti-bukti/dokumen yang relevan dengan pokok pengaduan dengan minimal dua alat bukti. Kedua, mengenai bukti yang telah dilampirkan, yakni menyangkut konten pesan dari perangkat BlackBerry Messengger (BBM), dinilai DKPP belum cukup valid. Bukti tersebut tidak sekadar dari kliping media massa, tapi bukti langsung berupa print out yang memuat konten pesan tersebut. Misalnya, dari seseorang yang telah menerima pesan tersebut, lalu dipindahkan ke dalam bentuk tulisan (print out), untuk kemudian ditandatangani atau dengan kata lain diotoritasi, dengan dibubuhi tanda tangan disertai meterai yang cukup. Ketiga, untuk lebih detilnya, DKPP menganjurkan kepada pengadu untuk memedomani Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pada hari ini, Sekretariat DKPP menegaskan kembali kepada pengadu untuk memenuhi syarat formil dan materiel pengaduan yang sebelumnya dinyatakan BMS tersebut, dengan Surat No 027/PPL/DKPP/IX/2013 yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi DKPP Ahmad Kumaidi.
Terkait berita di media massa yang seolah-olah menyatakan, DKPP belum menindaklanjuti perkara tersebut, penjelasan ini merupakan penegasan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Karena persoalannya semata-mata materialitas perkara, bukan dalam pengertian di luar persoalan teknik belaka. Apalagi bila DKPP disebut-sebut telah “tebang pilih” dalam memroses perkara pengaduan dimaksud, seperti yang ditengarai Anggota Bawaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pudjiatmiko.
Khusus terkait dengan berkas yang dimaksud Bawaslu Jawa Timur, DKPP ingin menegaskan bahwa, sampai hari ini pengaduan yang disebut-sebut disampaikan Bawaslu Jawa Timur, setelah dicek ke bagian sekretariat, belum diterima DKPP baik melalui prosedur surat-menyurat dan maupun melalui Bagian Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Sekretariat DKPP. (rilis humas DKPP)