Bogor, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan DKPP tidak memanfaatkan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk mencari popularitas.
Penegasan tersebut disampaikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 yang digelar oleh Bawaslu RI di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (24/7/2023).
“DKPP itu pasif dan tidak pernah memanfaatkan perkara KEPP yang timbul untuk popularitas lembaga maupun pribadi,” ungkap Raka Sandi.
Kepasifan DKPP, sambung Ketua KPU Provinsi Bali periode 2013-2018 ini, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 159 ayat (3). Bukan improvisasi dari Ketua maupun Anggota DKPP.
“Kami terikat oleh Undang-Undang, itu alasan kami jarang memberikan komentar atau pernyataan tentang perkara yang sedang diadukan,” kata Raka Sandi.
Raka Sandi menambahkan DKPP hadir dalam kegiatan KPU atau Bawaslu tidak selalu pada konteks memeriksa tetapi bisa juga memberikan sosialisasi, informasi dan perkembangan kepemiluan yang menyangkut penegakan KEPP.
“Ini semua dilakukan dalam rangka pencegahan dan penyelenggara Pemilu lebih paham mengenai etika dan moral,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, ia mengimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk selalu mengingat kewajiban, tugas, dan wewenangnya masing-masing agar menghindari konflik yang keluar batasan.
“Ini harus selalu ditekankan, sebab jika tidaka biasanya akan timbul permasalahan dan berujung di DKPP,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan Pelatihan Penguatan Kompetensi ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. [Humas DKPP]