Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 274-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Jumat (20/12/2024).
Perkara ini diadukan Rendy Saputra yang mengadukan Helius Udaya, Lucinda Theodora, dan La Ode Samlan (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah) selaku Teradu I sampai III.
Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menangani laporan masyarakat dengan tidak menanggapi atau merespon terhadap laporan Pengadu terkait dugaan tindak pidana Pemilu.
Dalam sidang ini, Pengadu tidak hadir karena sedang sakit. Meski demikian, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo memutuskan melanjutkan sidang pemeriksaan tanpa kehadiran Pengadu.
Jawaban Teradu
Helius Udaya (Teradu I) mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan Pengadu secara resmi oleh Pengadu sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerima laporan pada 5 Agustus 2024 dari Mustafa (yang mengaku disuruh Pengadu) tanpa disertai surat kuasa yang sah. Informasi laporan dimaksud diterima para Teradu melalui group WhatsApp Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
Para Teradu kemudian memerintahkan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan konfirmasi ke Pengadu langsung. Saat itu, Pengadu mengatakan akan datang sendiri untuk mengantar laporan, namun hingga 10 Agustus 2024 belum ada perkembangan lebih lanjut.
“Mengingat Pengadu tidak pernah datang langsung atau diwakili pihak yang diberikan surat kuasa untuk menyerahkan laporan, maka laporan yang dimaksud tidak memenuhi persyaratan administratif atau syarat formal laporan,” ucap Teradu I.
Teradu I menambahkan karena belum memenuhi ketentuan administratif yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihaknya tidak memberikan tanggapan apapun ketika ditanya Pengadu terkait perkembangan laporan tersebut.
“Laporan baru dapat diterima dan diproses setelah dilakukan registrasi, yang mana registrasi hanya dapat dilakukan apabila laporan disampaikan langsung oleh Pengadu atau pihak yang diberi surat kuasa,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara Nomor 274-PKE-DKPP/X/2024 dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, terdiri dari Iskandar (unsur Masyarakat), Indra Eka Putra (unsur Bawaslu), dan Hazamuddin (unsur KPU). [Humas DKPP]