Pangkalpinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang meskipun pihak Pengadu telah mencabut aduannya. Ketua Majelis, J. Kristiadi, menyampaikan hal tersebut dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 126-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Rabu (21/8/2024).
Pengaduan ini dicabut melalui surat yang dikirimkan tim kuasa dari Pengadu kepada DKPP. Dalam surat tersebut, tim kuasa menyatakan bahwa principal telah mencabut pemberian kuasa dalam proses pengaduan perkara ini.
“Melalui surat ini kami konfirmasikan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk tidak dapat menghadiri sidang dengan alasan bahwa kuasa kami telah dicabut dan tidak dapat melanjutkan laporan aduan dan persidangan,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Khairul Anwar.
Dalam formulir aduan, perkara ini diadukan oleh Caleg DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat bernama Rosdiansyah Rasyid. Ia memberikan kuasa kepada Khairul Anwar dan Helly Rohatta.
Sementara, hingga sidang ini digelar pihak DKPP tetap berupaya menghubungi principal. Namun, tidak ada kejelasan terhadap kelanjutan perkara ini.
Kendati demikian, Ketua Majelis J. Kristiadi memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang pemeriksaan ini. Menurutnya, berdasar Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP hanya dapat menerima pencabutan aduan jika masih dalam tahap verifikasi, baik administrasi maupun materiil.
“Penting untuk memastikan bahwa semua Teradu dan Pihak Terkait mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka, sehingga sidang ini tetap dilanjutkan,” ucap J. Kristiadi.
Sebelumnya principal melalui tim kuasanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang, yaitu Sobarian, Muhamad, dan Tri Pertiwi, masing-masing sebagai Teradu I hingga III.
Dalam formulir aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah melampaui kewenangan dengan menetapkan Sumardan, Caleg DPRD Kota Pangkalpinang nomor urut 4 dari Partai Demokrat, sebagai anggota DPRD terpilih dari Partai Demokrat.
Pengadu menyatakan bahwa perolehan suaranya sama dengan Sumardan. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Rosdiansyah berpendapat bahwa seharusnya dirinya yang ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih dari Partai Demokrat karena memiliki nomor urut lebih atas dari Sumardan.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian (Teradu I), menjelaskan bahwa terdapat dua calon anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat di Dapil Pangkalpinang 4, Kecamatan Gerunggang, yang memperoleh suara sah yang sama. Menindaklanjuti hal ini, KPU Kota Pangkalpinang pada 7 Maret 2024 mengirim surat permohonan konsultasi ke KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang kemudian diteruskan ke KPU RI pada 11 Maret 2024.
“Kami bertemu dengan Idam Holik, Kadiv Teknis Penyelenggaraan, didampingi Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Husin, dan Kabag Hukum KPU Provinsi Bangka Belitung Yusef di Kantor KPU RI Jakarta,” ungkap Sobarian.
Dalam sidang, terungkap bahwa KPU Kota Pangkalpinang melakukan kajian hukum terkait metode penentuan suara sah yang sama berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 536/L.01.8-SD/05/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Pada 2 Mei 2024, KPU Kota Pangkalpinang mengeluarkan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 117/PL.01.9-BA/1971/2024.
“Berita Acara tersebut ditandatangani oleh empat anggota KPU, yaitu Sobarian, Muhammad, Tri Pertiwi, dan Rihdo Istira, sedangkan Margarita tidak menandatanganinya,” jelas Sobarian. Ia menambahkan bahwa penandatanganan dokumen tersebut adalah bentuk kepatuhan dan tanggung jawab terhadap tugas yang diamanahkan undang-undang.
Berdasarkan surat Ketua KPU RI, ditetapkan bahwa calon anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dapil 4 yang terpilih adalah Sumardan, nomor urut 4, berdasarkan perhitungan sebaran wilayah suara hingga tingkat TPS.
Dalam sidang, juga terungkap bahwa Margarita, anggota KPU Kota Pangkalpinang yang tidak menandatangani Berita Acara, mengaku ragu mengenai norma wilayah pada sebaran wilayah perhitungan suara antara UU No. 7 Tahun 2017 dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
“Pasal 17 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan bahwa daerah pemilihan merupakan wilayah administrasi pemerintahan yang memiliki norma wilayah, sementara UU No. 7 tidak menyebutkan hal tersebut,” ungkap Margarita.
Sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi, didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bangka Belitung, yang terdiri dari Sarbini (unsur masyarakat), Sahirin (unsur Bawaslu), dan Husin (unsur KPU). [Humas DKPP]