Jakarta,
DKPP – Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap
DKPP terus mengalir. Terlebih pada pelaksanaan Pilkada tahun 2018 dan menjelang
Pemilu tahun 2019. Untuk itu, perlu trik dan tips dalam melakukan
pencegahan.
Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Harjono menerangkan, Pilkada
serentak tahun 2018 diselenggarakan di 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi,
115 kabupaten dan 39 kota di seluruh Indonesia yang digelar pada tanggal 17
Juni 2018. Berdasarkan pengalaman penanganan pelanggaran kode etik oleh DKPP
sudah diprediksi jauh sebelumnya bahwa daerah-daerah potensial pelanggaran
masih akan terulang. “Berdasarkan data DKPP, provinsi Papua masih menempati
urutan pertama daerah potensial pelanggaran kode etik. Selama tahun 2018 jumlah
pengaduan dari Provinsi Papua sebanyak 56 atau 11,42 persen pengaduan. Posisi
kedua, ditempati Provinsi Sumatera Utara sebanyak 49 atau 10 persen pengaduan.
Urutan ketiga Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 31 atau 6,32 persen
pengaduan,†katanya
Dari
DKPP yang hadir, Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra
Salamm masing-masing sebagai anggota, TA DKPP, Kepala Biro Adminsitrasi DKPP
serta pejabat struktural dan staf sekretariat DKPP. Tamu undangan yang hadir
dalam Kegiatan Laporan Kinerja DKPP Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Ketua MK Anwar Usman, Ketua KPU RI Arief
Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, perwakilan dari Menteri Dalam Negeri,
perwakilan Kapolri, perwakilan Jaksa Agung, dan media. Hadir pula TPD unsur
Bawaslu Provinsi, TPD unsur KPU Provinsi, TPD unsur masyarakat dari seluruh
Indonesia, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi
seluruh Indonesia serta sekrataris KPU Provinsi dan kepala sekretariat Bawaslu
Provinsi seluruh Indonesia.
Harjono
menjelaskan bahwa upaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelenggaran
kode etik penyelenggara Pemilu, pihaknya akan melakukan gerakan kesadaran pada
penyelenggara Pemilu. Tujuannya supaya selalu taat dan menjadikan norma kode
etik penyelenggara Pemilu sebagai
rujukan pelaksanan tahapan Pemilu. “DKPP memperkuat SDM keanggotaan TPD
guna mewujudkan proses pemeriksaan di daerah yang lebih kuat dan mandiri. Peran
TPD dalam melakukan sidang pemeriksaan sangat efektif karena mereka memiliki
pemahaman dan pengetahuan tentang dinamika daerah masing-masing,†katanya.
DKPP
juga melakukan pencegahan dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosialisasi
dan pendidikan etik penyelenggara Pemilu di beberapa daerah terutama daerah
yang berdasarkan data dan fakta penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu menjadi daerah potensial konflik dan volume pengaduan lebih tinggi
seperti Provinsi Papua, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan lain-lain. “DKPP terus
memperkuat kelembagaan dari aspek teknis administrasi kelembagaan,â€
jelasnya. [Teten Jamaludin]