Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima kunjungan sejumlah pegiat pemilu yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Delapan pegiat pemilu sengaja hadir ke kantor DKPP untuk membahas tentang kondisi lembaga penyelenggara pemilu yang memprihatinkan pasca ditangkapnya Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan oleh KPK pada 8 Januari 2020.
“Kita di sini memberi dukungan agar DKPP lebih proaktif, mengingatkan terus (penyelenggara pemilu, red.), karena kita punya hajat pilkada 2020,” kata salah satu pegiat, Ray Rangkuti dalam audiensi ini.
Sementara itu, pegiat lainnya, Jeirry Sumampow mengaku khawatir dengan komposisi keanggotaan DKPP selepas Dr. Harjono dipilih menjadi Dewan Pengawas KPK pada Desember 2019. Menurutnya, DKPP harus mengatasi hal ini supaya dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Saya menempatkan DKPP ini sebagai lembaga yang mampu mendorong perbaikan pemilu, khususnya penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, pegiat lainnya, August Mellaz juga menganggap DKPP sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang dapat diharapkan untuk membangkitkan integritas dan independensi para penyelenggara Pemilu.
Selain ketiga nama di atas, para pegiat Pemilu yang hadir dalam audiensi ini juga dihadiri oleh tiga pegiat pemilu yang lain, yaitu Arif Susanto, Kaka Suminta dan Rahmat.
Keenam pegiat pemilu tersebut diterima oleh Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad, Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dan Sekretaris DKPP, Bernad D. Sutrisno.
Dalam kesempatan ini, Prof. Muhammad menyatakan bahwa sekretariat DKPP telah mengirim surat kepada Presiden tentang pengajuan surat pengunduran diri dari Dr. Harjono sebagai Ketua/Anggota DKPP.
“Kita berharap surat masuk ke Presiden segera direspon. Kita juga akan menyurati putusan DKPP, jadi kita berharap pengganti Pak Harjono dan Pak Wahyu dilantik bersamaan,” kata Muhammad.
Terkait kasus yang menimpa Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, Muhammad memastikan bahwa DKPP akan mengirim putusan perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020 kepada Presiden pada hari ini, Kamis (16/1/2020).
Sebagaimana diketahui, DKPP telah membacakan putusan dari perkara yang 1-PKE-DKPP/I/2020 yang dilaporkan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI beberapa jam sebelum audiensi ini dilakukan. Dalam amar putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Wahyu Setiawan.
Sementara itu, Ida Budhiati mengungkapkan bahwa dirinya meyakini, keberadaan kelompok masyarakat sipil sebagai pihak yang dibutuhkan dalam sebuah kehidupan demokrasi.
Ia pun mengapresiasi para pegiat pemilu yang sudah menyempatkan waktu untuk beraudiensi dengan DKPP.
“Saya juga menunggu peran dari civil society yang concern tentang kepemiluan ini,” tutup Ida. [Humas DKPP]