Jakarta – Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menerima kunjungan Rakyat Advokasi Mandiri (RAMA) di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (11/2/2026).Ketua Umum RAMA, Iqnal, menyampaikan bahwa tujuan kedatangan mereka untuk meningkatkan pemahaman organisasi terhadap peran DKPP dan ketentuan kode etik penyelenggara pemilu.
“Kami ingin memahami secara lebih mendalam tentang DKPP dan kode etik penyelenggara pemilu. Pengetahuan yang kami peroleh akan kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya kepada rekan-rekan di Kesbangpol, LSM, dan organisasi lainnya” ujarnya.
Iqnal menambahkan bahwa RAMA ingin berpartisipasi dalam menjaga kualitas pemilu. Caranya dengan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengawasan guna mencegah kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu. Menurutnya, upaya pencegahan perlu lebih diutamakan dibandingkan penindakan.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,menyambut baik audiensi RAMA dan menyebutnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Raka Sandi menjelaskan bahwa terdapat tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP, yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan berbeda.
“KPU bertugas melaksanakan tahapan pemilu. Bawaslu berperan dalam pencegahan dan pengawasan, termasuk melakukan sosialisasi serta pendidikan kepada masyarakat. Sementara DKPP berfokus pada penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Ia menambahkan, DKPP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) dan memiliki kewenangan menegakkan KEPP. Berdasar UU Pemilu, kata Raka Sandi, DKPP bersifat pasif dalam menerima aduan.
“Dalam hal pengaduan, kami bersifat pasif. Namun, setiap aduan yang masuk ke DKPP dipastikan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Humas DKPP)


