Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad dan Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Pleno DKPP, Jumat (2/10/2020) pukul 10.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang juga pimpinan rombongan kunjungan kerja, Sri Rejeki memaparkan kondisi terbaru pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bengkulu.
Rombongan juga menggali informasi terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh DKPP.
Di hadapan rombongan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Prof. Muhammad mengungkapkan DKPP adalah tempat pengaduan terakhir bagi para pencari keadilan terkait etika penyelenggara pemilu. DKPP bersifat pasif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Jadi DKPP ini harus menunggu ada laporan masuk. Baik itu dari masyarakat atau sesama penyelenggara pemilu baru bisa ditindaklanjuti atau diproses,” kata Prof. Muhammad.
Tak hanya itu, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) ini juga mengimbau untuk aktif mengawasi pelaksanaan pilkada serentak di Bengkulu. Terutama terkait dengan politik uang.
“Apabila anda melihat seorang membagi-bagikan uang saat pelaksanaan kampanye, segera laporkan. Dengan begitu Bawaslu langsung menindaklanjuti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ini, hadir pula Kepala Bagian Humas, Data, dan Teknologi Informasi DKPP, Ashari dan Kepala Bagian Fasilitasi Pengaduan DKPP, Arif Ma’ruf. (Humas DKPP)